Showing posts with label TragediAceh. Show all posts
Showing posts with label TragediAceh. Show all posts

Monday, May 9, 2016

Mengenang Dokter Fauziah (Nama Rumah Sakit Umum Daerah Bireuen)

Mengenang Dokter Fauziah (Nama Rumah Sakit Umum Daerah Bireuen)

dr. Fauziah Daud

AsoeLhoek - Nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bireuen, telah terukir dengan “ceceran darah” dr Fauziah. Bagi paramedis, perlu mencontoh keteladanan yang telah ditunjukkan pahlawan kemanusiaan itu, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Foto berukuran sepuluh inci itu, tergantung di dinding salah satu ruangan Rumah Sakit Umum (RSUD) dr Fauziah Bireuen. Sekilas, tidak ada kesan istimewa dengan foto tersebut. Selain ukurannya yang relatif umum, foto berbingkai kayu itu juga terlihat kusam. Kesannya, foto itu tidak pernah dibersihkah.
Tapi, tahukah Anda sosok dalam foto tersebut? Dia tak lain adalah almarhumah dokter Fauziah yang namanya ditabalkan untuk nama rumah sakit itu.
"Salah Paham Terhadap Aceh"

"Salah Paham Terhadap Aceh"



Tulisan ini tak bermaksud untuk membuka kembali luka lama Aceh tetapi hanya untuk meluruskan sejarah yang ada.
Kenapa harus Aceh?.
Pencarian saya tentang sejarah Aceh berawal dari kesalahpahaman teman saya di Kairo dengan mahasiswa Aceh yang juga teman saya di Kairo, bahwa mahasiswa Aceh di sana itu eksklusif, tertutup, dan suka membanggakan suku sendiri (contohnya seperti penyebutan masyarakat Aceh yang berubah menjadi rakyat Aceh). Seketika timbul pertanyaan di benak saya : Kenapa dengan orang Aceh? Ada apa dengan mereka? Apa sebabnya teman saya mengatakan seperti itu?. Lalu, saat saya meminta klarifikasi langsung dari salah satu teman saya yang menjadi mahasiswa Aceh di sana via Facebook, saya mendapatkan satu kesimpulan bahwa “Orang Aceh pernah punya pengalaman buruk di masa lalu dengan orang Jawa”. Dan saat itu saya baru teringat bahwa teman saya yang salah paham itu adalah orang Jawa.

Tuesday, April 19, 2016

Janji Megawati Untuk Aceh

Janji Megawati Untuk Aceh


“Untuk rakyat Aceh, percayalah, Cut Nyak tak akan membiarkan setetes pun darah tumpah di Tanah Rencong...” MEGAWATI

SEDIKIT sekali yang ingat tentang hari itu, 30 Juli. Padahal, bagi ureueng Aceh hari ini merupakan salah satu hari sejarah janji, janji yang tidak pernah ditepati oleh seorang mantan Presiden Megawati Soekarno Putri.

Empat belas tahun silam, 30 Juli 1999, Megawati sempat berpidato di Aceh. Di hadapan ulama dan rakyat Tanah Serambi, Megawati berujar, “Untuk rakyat Aceh, percayalah, “Cut nyak” tak akan membiarkan setetes pun darah tumpah di Tanah Rencong.”

Tuesday, April 5, 2016

MOU HELSINKI

MOU HELSINKI


MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE FREE ACEH MOVEMENT

The Government of Indonesia (GoI) and the Free Aceh Movement (GAM) confirm their
commitment to a peaceful, comprehensive and sustainable solution to the conflict in Aceh with dignity for all.

The parties commit themselves to creating conditions within which the government of the
Acehnese people can be manifested through a fair and democratic process within the unitary state and constitution of the Republic of Indonesia.

The parties are deeply convinced that only the peaceful settlement of the conflict will enable
the rebuilding of Aceh after the tsunami disaster on 26 December 2004 to progress and succeed.

The parties to the conflict commit themselves to building mutual confidence and trust.

This Memorandum of Understanding (MoU) details the agreement and the principles that will guide the transformation process.

To this end the GoI and GAM have agreed on the following:


1. GOVERNING OF ACEH

1.1 Law on the Governing of Aceh

1.1.1 A new Law on the Governing of Aceh will be promulgated and will enter into force as
soon as possible and not later than 31 March 2006.

1.1.2 The new Law on the Governing of Aceh will be based on the following principles:

a). Aceh will exercise authority within all sectors of public affairs, which will
be administered in conjunction with its civil and judicial administration,
except in the fields of foreign affairs, external defence, national security,
monetary and fiscal matters, justice and freedom of religion, the policies of which belong to the Government of the Republic of Indonesia in conformity with the Constitution.

b). International agreements entered into by the Government of Indonesia which relate to matters of special interest to Aceh will be entered into in consultation with and with the consent of the legislature of Aceh.

c). Decisions with regard to Aceh by the legislature of the Republic of Indonesia
will be taken in consultation with and with the consent of the legislature of Aceh.

d). Administrative measures undertaken by the Government of Indonesia
with regard to Aceh will be implemented in consultation with and with the consent of the head of the Aceh administration.

1.1.3. The name of Aceh and the titles of senior elected officials will be determined by the legislature of Aceh after the next elections.

1.1.4. The borders of Aceh correspond to the borders as of 1 July 1956.

1.1.5. Aceh has the right to use regional symbols including a flag, a crest and a hymn.

1.1.6. Kanun Aceh will be re-established for Aceh respecting the historical traditions
and customs of the people of Aceh and reflecting contemporary legal requirements of Aceh.

1.1.7. The institution of Wali Nanggroe with all its ceremonial attributes and entitlements will be established.



1.2. Political participation

1.2.1. As soon as possible and not later than one year from the signing of this MoU, GoI agrees to and will facilitate the establishment of Aceh-based political parties that meet national criteria. Understanding the aspirations of Acehnese people for local political parties, GoI will create, within one year or at the latest 18 months from the signing of this MoU, the political and legal conditions for the establishment of local political parties in Aceh in consultation with Parliament. The timely implementation of this MoU will contribute positively to this end.

1.2.2. Upon the signature of this MoU, the people of Aceh will have the right to nominate
candidates for the positions of all elected officials to contest the elections in Aceh in April 2006 and thereafter.

1.2.3. Free and fair local elections will be organised under the new Law on the Governing of Aceh to elect the head of the Aceh administration and other elected officials in April 2006 as well as the legislature of Aceh in 2009.

1.2.4. Until 2009 the legislature of Aceh will not be entitled to enact any laws without the consent of the head of the Aceh administration.

1.2.5. All Acehnese residents will be issued new conventional identity cards prior to the elections of April 2006.

1.2.6. Full participation of all Acehnese people in local and national elections will be guaranteed in accordance with the Constitution of the Republic of Indonesia.

1.2.7. Outside monitors will be invited to monitor the elections in Aceh. Local elections may be undertaken with outside technical assistance.

1.2.8.There will be full transparency in campaign funds.



1.3. Economy

1.3.1. Aceh has the right to raise funds with external loans. Aceh has the right to set interest rates beyond that set by the Central Bank of the Republic of Indonesia.

1.3.2. Aceh has the right to set and raise taxes to fund official internal activities. Aceh has
the right to conduct trade and business internally and internationally and to seek foreign direct investment and tourism to Aceh.

1.3.3. Aceh will have jurisdiction over living natural resources in the territorial sea surrounding Aceh.

1.3.4. Aceh is entitled to retain seventy (70) per cent of the revenues from all current and future hydrocarbon deposits and other natural resources in the territory of Aceh as well as in the territorial sea surrounding Aceh.

1.3.5. Aceh conducts the development and administration of all seaports and airports within the territory of Aceh.

1.3.6. Aceh will enjoy free trade with all other parts of the Republic of Indonesia unhindered by taxes, tariffs or other restrictions.

1.3.7. Aceh will enjoy direct and unhindered access to foreign countries, by sea and air.

1.3.8. GoI commits to the transparency of the collection and allocation of revenues between
the Central Government and Aceh by agreeing to outside auditors to verify this activity and to communicate the results to the head of the Aceh administration.

1.3.9. GAM will nominate representatives to participate fully at all levels in the commission established to conduct the post-tsunami reconstruction (BRR).


1.4. Rule of law

1.4.1. The separation of powers between the legislature, the executive and the judiciary will be recognised.

1.4.2. The legislature of Aceh will redraft the legal code for Aceh on the basis of the universal
principles of human rights as provided for in the United Nations International
Covenants on Civil and Political Rights and on Economic, Social and Cultural Rights.

1.4.3 An independent and impartial court system, including a court of appeals, will be
established for Aceh within the judicial system of the Republic of Indonesia.

1.4.4 The appointment of the Chief of the organic police forces and the prosecutors shall
be approved by the head of the Aceh administration. The recruitment and training of organic police forces and prosecutors will take place in consultation with and with the consent of the head of the Aceh administration in compliance with the applicable national standards.

1.4.5 All civilian crimes committed by military personnel in Aceh will be tried in civil courts
in Aceh.


2. HUMAN RIGHTS

2.1. GoI will adhere to the United Nations International Covenants on Civil and Political Rights and on Economic, Social and Cultural Rights.

2.2. A Human Rights Court will be established for Aceh.

2.3. A Commission for Truth and Reconciliation will be established for Aceh by the
Indonesian Commission of Truth and Reconciliation with the task of formulating and determining reconciliation measures.



3. AMNESTY AND REINTEGRATION INTO SOCIETY


3.1. Amnesty


3.1.1 GoI will, in accordance with constitutional procedures, grant amnesty to all persons
who have participated in GAM activities as soon as possible and not later than within 15 days of the signature of this MoU.

3.1.2. Political prisoners and detainees held due to the conflict will be released
unconditionally as soon as possible and not later than within 15 days of the signature of this MoU.

3.1.3. The Head of the Monitoring Mission will decide on disputed cases based on advice from the legal advisor of the Monitoring Mission.


3.1.4 Use of weapons by GAM personnel after the signature of this MoU will be regarded as
a violation of the MoU and will disqualify the person from amnesty.


3.2. Reintegration into society

3.2.1. As citizens of the Republic of Indonesia, all persons having been granted amnesty or released from prison or detention will have all political, economic and social rights as
well as the right to participate freely in the political process both in Aceh and on the national level.

3.2.2. Persons who during the conflict have renounced their citizenship of the Republic of Indonesia will have the right to regain it.


3.2.3. GoI and the authorities of Aceh will take measures to assist persons who have
participated in GAM activities to facilitate their reintegration into the civil society. These measures include economic facilitation to former combatants, pardoned
political prisoners and affected civilians. A Reintegration Fund under the administration of the authorities of Aceh will be established.


3.2.4 GoI will allocate funds for the rehabilitation of public and private property destroyed
or damaged as a consequence of the conflict to be administered by the authorities of Aceh.

3.2.5 GoI will allocate suitable farming land as well as funds to the authorities of Aceh for
the purpose of facilitating the reintegration to society of the former combatants and
the compensation for political prisoners and affected civilians. The authorities of
Aceh will use the land and funds as follows:

a). All former combatants will receive an allocation of suitable farming land,
employment or, in the case of incapacity to work, adequate social security from the authorities of Aceh.

b). All pardoned political prisoners will receive an allocation of suitable
farming land, employment or, in the case of incapacity to work, adequate social security from the authorities of Aceh.

c).All civilians who have suffered a demonstrable loss due to the conflict will
receive an allocation of suitable farming land, employment or, in the case of incapacity to work, adequate social security from the authorities of Aceh.


3.2.6 The authorities of Aceh and GoI will establish a joint Claims Settlement Commission
to deal with unmet claims.

3.2.7 GAM combatants will have the right to seek employment in the organic police and
organic military forces in Aceh without discrimination and in conformity with national standards.


4. SECURITY ARRANGEMENTS

4.1. All acts of violence between the parties will end latest at the time of the signing of this MoU.

4.2. GAM undertakes to demobilise all of its 3000 military troops. GAM members will not
wear uniforms or display military insignia or symbols after the signing of this MoU.

4.3. GAM undertakes the decommissioning of all arms, ammunition and explosives held
by the participants in GAM activities with the assistance of the Aceh Monitoring Mission (AMM). GAM commits to hand over 840 arms.

4.4. The decommissioning of GAM armaments will begin on 15 September 2005 and will be executed in four stages and concluded by 31 December 2005.

4.5. GoI will withdraw all elements of non-organic military and non-organic police forces
from Aceh.

4.6. The relocation of non-organic military and non-organic police forces will begin on 15 September 2005 and will be executed in four stages in parallel with the GAM
decommissioning immediately after each stage has been verified by the AMM, and concluded by 31 December 2005.

4.7. The number of organic military forces to remain in Aceh after the relocation is 14700. The number of organic police forces to remain in Aceh after the relocation is 9100.

4.8. There will be no major movements of military forces after the signing of this MoU. All movements more than a platoon size will require prior notification to the Head of the Monitoring Mission.

4.9. GoI undertakes the decommissioning of all illegal arms, ammunition and explosives held by any possible illegal groups and parties.

4.10. Organic police forces will be responsible for upholding internal law and order in Aceh.

4.11. Military forces will be responsible for upholding external defence of Aceh. In normal peacetime circumstances, only organic military forces will be present in Aceh.

4.12. Members of the Aceh organic police force will receive special training in Aceh and overseas with emphasis on respect for human rights.



5. ESTABLISHMENT OF THE ACEH MONITORING MISSION

5.1. An Aceh Monitoring Mission (AMM) will be established by the European Union and
ASEAN contributing countries with the mandate to monitor the implementation of the commitments taken by the parties in this Memorandum of Understanding.

5.2. The tasks of the AMM are to:

a). monitor the demobilisation of GAM and decommissioning of its armaments,
b). monitor the relocation of non-organic military forces and non-organic police
troops,
c). monitor the reintegration of active GAM members,
d). monitor the human rights situation and provide assistance in this field,
e). monitor the process of legislation change,
f). rule on disputed amnesty cases,
g). investigate and rule on complaints and alleged violations of the MoU,
h). establish and maintain liaison and good cooperation with the parties.


5.3. A Status of Mission Agreement (SoMA) between GoI and the European Union will be
signed after this MoU has been signed. The SoMA defines the status, privileges and
immunities of the AMM and its members. ASEAN contributing countries which have
been invited by GoI will confirm in writing their acceptance of and compliance with the SoMA.

5.4. GoI will give all its support for the carrying out of the mandate of the AMM. To this
end, GoI will write a letter to the European Union and ASEAN contributing countries expressing its commitment and support to the AMM.


5.5. GAM will give all its support for the carrying out of the mandate of the AMM. To this
end, GAM will write a letter to the European Union and ASEAN contributing countries expressing its commitment and support to the AMM.

5.6. The parties commit themselves to provide AMM with secure, safe and stable working conditions and pledge their full cooperation with the AMM.

5.7. Monitors will have unrestricted freedom of movement in Aceh. Only those tasks which are within the provisions of the MoU will be accepted by the AMM. Parties do not have a veto over the actions or control of the AMM operations.

5.8. GoI is responsible for the security of all AMM personnel in Indonesia. The mission
personnel do not carry arms. The Head of Monitoring Mission may however decide on
an exceptional basis that a patrol will not be escorted by GoI security forces. In that case, GoI will be informed and the GoI will not assume responsibility for the security of this patrol.

5.9. GoI will provide weapons collection points and support mobile weapons collection teams in collaboration with GAM.

5.10. Immediate destruction will be carried out after the collection of weapons and
ammunitions. This process will be fully documented and publicised as appropriate.

5.11. AMM reports to the Head of Monitoring Mission who will provide regular reports to
the parties and to others as required, as well as to a designated person or office in the European Union and ASEAN contributing countries.

5.12. Upon signature of this MoU each party will appoint a senior representative to deal
with all matters related to the implementation of this MoU with the Head of Monitoring Mission.


5.13. The parties commit themselves to a notification responsibility procedure to the AMM, Including military and reconstruction issues.

5.14. GoI will authorise appropriate measures regarding emergency medical service and hospitalisation for AMM personnel.

5.15. In order to facilitate transparency, GoI will allow full access for the representatives of national and international media to Aceh.


6 DISPUTE SETTLEMENT

6.1 In the event of disputes regarding the implementation of this MoU, these will be
resolved promptly as follows:

a). As a rule, eventual disputes concerning the implementation of this MoU will be resolved by the Head of Monitoring Mission, in dialogue with the parties,
with all parties providing required information immediately. The Head of
Monitoring Mission will make a ruling which will be binding on the parties.

b).If the Head of Monitoring Mission concludes that a dispute cannot be resolved
by the means described above, the dispute will be discussed together by the Head of Monitoring Mission with the senior representative of each party.
Following this, the Head of Monitoring Mission will make a ruling which will be binding on the parties.

c). In cases where disputes cannot be resolved by either of the means described above, the Head of Monitoring Mission will report directly to the Coordinating
Minister for Political, Law and Security Affairs of the Republic of Indonesia,
the political leadership of GAM and the Chairman of the Board of Directors of
the Crisis Management Initiative, with the EU Political and Security Committee
informed. After consultation with the parties, the Chairman of the Board of
Directors of the Crisis Management Initiative will make a ruling which will be binding on the parties.

******************************


GoI and GAM will not undertake any action inconsistent with the letter or spirit of this Memorandum of Understanding.

******************************

Signed in triplicate in Helsinki, Finland on the 15 of August in the year 2005.


On behalf of the Government of the Republic of Indonesia, On behalf of the Free Aceh Movement,


Hamid Awaludin
Minister of Law and Human Rights

Malik Mahmud
Leadership


As witnessed by

Martti Ahtisaari
Former President of Finland
Chairman of the Board of Directors of the Crisis Management Initiative
Facilitator of the negotiation process

Source : Aceh Monitoring Mission (AMM)
MOU HELSINKI TERJEMAHAN RESMI DALAM BAHASA INDONESIA

MOU HELSINKI TERJEMAHAN RESMI DALAM BAHASA INDONESIA



Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005.

Nota Kesepahaman
antara
Pemerintah Republik Indonesia
dan
Gerakan Aceh Merdeka

Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.

Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.

Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh pasca Tsunami tanggal 26 Desember 2005 dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan.

Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya.

Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip- prinsip yang akan memandu proses transformasi.

Untuk maksud ini Pemerintah RI dan GAM menyepakati hal-hal berikut:


1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

1.1.1. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.

1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a). Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.

b). Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

c). Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

d). Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

1.1.3. Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh
legislatif Aceh setelah pemilihan umum yang akan datang.

1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.

1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk
bendera, lambang dan himne.

1.1.6. Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati
tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh.

1.1.7. Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara
dan gelarnya.


1.2. Partisipasi Politik

1.2.1 Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak
penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.

1.2.2 Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan
memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.

1.2.3 Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah
undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legislatif Aceh pada tahun 2009.

1.2.4 Sampai tahun 2009 legislatif (DPRD) Aceh tidak berkewenangan untuk
mengesahkan peraturan perundang-undangan apapun tanpa persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

1.2.5 Semua penduduk Aceh akan diberikan kartu identitas baru yang biasa
sebelum pemilihan pada bulan April 2006.

1.2.6 Partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional,
akan dijamin sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia.

1.2.7 Pemantau dari luar akan diundang untuk memantau pemilihan di Aceh.
Pemilihan lokal bisa diselenggarakan dengan bantuan teknis dari luar.

1.2.8 Akan adanya transparansi penuh dalam dana kampanye.


1.3. Ekonomi

1.3.1. Aceh berhak memperoleh dana melalui hutang luar negeri. Aceh berhak
untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia).

1.3.2. Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai
kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.

1.3.3. Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di
laut teritorial di sekitar Aceh.

1.3.4. Aceh berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan
sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.

1.3.5. Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan
laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh.

1.3.6. Aceh akan menikmati perdagangan bebas dengan semua bagian
Republik Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif ataupun hambatan lainnya.

1.3.7. Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-
negara asing, melalui laut dan udara.

1.3.8. Pemerintah RI bertekad untuk menciptakan transparansi dalam
pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara Pemerintah Pusat dan Aceh dengan menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas kegiatan tersebut dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Kepala Pemerintah Aceh.

1.3.9. GAM akan mencalonkan wakil-wakilnya untuk berpartisipasi secara penuh
pada semua tingkatan dalam komisi yang dibentuk untuk melaksanakan rekonstruksi pasca-Tsunami (BRR).


1.4. Peraturan Perundang-undangan

1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan legislatif, eksekutif dan
yudikatif akan diakui.

1.4.2. Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh
berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

1.4.3. Suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk
pengadilan tinggi, dibentuk di Aceh di dalam sistem peradilan Republik Indonesia.

1.4.4. Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi
harus mendapatkan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh. Penerimaan (rekruitmen) dan pelatihan anggota kepolisian organik dan penuntut umum akan dilakukan dengan berkonsultasi dan atas persetujuan Kepala
Pemerintahan Aceh, sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

1.4.5. Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh akan
diadili pada pengadilan sipil di Aceh.

2. Hak Asasi Manusia

2.1. Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak- hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

2.2. Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.

2.3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.


3. Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat

3.1. Amnesti

3.1.1. Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan
amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

3.1.2. Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan
dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

3.1.3. Kepala Misi Monitoring akan memutuskan kasus-kasus yang
dipersengketakan sesuai dengan nasihat dari penasihat hukum Misi Monitoring.

3.1.4. Penggunaan senjata oleh personil GAM setelah penandatanganan Nota
Kesepahaman ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman dan hal itu akan membatalkan yang bersangkutan memperoleh amnesti.

3.2. Reintegrasi kedalam masyarakat

3.2.1. Sebagai warga negara Republik Indonesia, semua orang yang telah
diberikan amnesti atau dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan atau tempat penahanan lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi dan sosial serta hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses politik baik di Aceh maupun pada tingkat nasional.

3.2.2. Orang-orang yang selama konflik telah menanggalkan kewarganegaraan
Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan mereka.

3.2.3. Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh akan melakukan upaya untuk
membantu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang telah memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena dampak. Suatu Dana Reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan dibentuk.

3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda
publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.

3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang
memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:

a). Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.

b). Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

c. Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama
Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.

3.2.7. Pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai
polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar nasional.


4. Pengaturan Keamanan

4.1. Semua aksi kekerasan antara pihak-pihak akan berakhir selambat- lambatnya pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.2. GAM melakukan demobilisasi atas semua 3000 pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.3. GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan GAM dengan bantuan Misi Monitoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata.

4.4. Penyerahan persenjataan GAM akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, yang akan dilaksanakan dalam empat tahap, dan diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2005.

4.5. Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentara dan polisi non-organik dari Aceh.

4.6. Relokasi tentara dan polisi non-organik akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, dan akan dilaksanakan dalam empat tahap sejalan dengan penyerahan senjata GAM, segera setelah setiap tahap diperiksa oleh AMM, dan selesai pada tanggal 31 Desember 2005.

4.7. Jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang.

4.8. Tidak akan ada pergerakan besar-besaran tentara setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Semua pergerakan lebih dari sejumlah satu peleton perlu diberitahukan sebelumnya kepada Kepala Misi Monitoring.

4.9. Pemerintah RI melakukan pengumpulan semua senjata illegal, amunisi
dan alat peledak yang dimiliki oleh setiap kelompok dan pihak-pihak illegal manapun.

4.10. Polisi organik akan bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan
ketertiban di Aceh.

4.11. Tentara akan bertanggung jawab menjaga pertahanan eksternal Aceh.
Dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang akan berada di Aceh.

4.12. Anggota polisi organik Aceh akan memperoleh pelatihan khusus di Aceh
dan di luar negeri dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.


5. Pembentukan Misi Monitoring Aceh

5.1. Misi Monitoring Aceh (AMM) akan dibentuk oleh Uni Eropa dan negara- negara ASEAN yang ikut serta dengan mandat memantau pelaksanaan komitmen para pihak dalam Nota Kesepahaman ini.

5.2. Tugas AMM adalah untuk:


a). Memantau demobilisasi GAM dan decomissioning persenjataannya.
b). Memantau relokasi tentara dan polisi non-organik.
c). Memantau reintegrasi anggota-anggota GAM yang aktif ke dalam masyarakat.
d). Memantau situasi hak asasi manusia dan memberikan bantuan dalam bidang ini.
e). Memantau proses perubahan peraturan perundang-undangan.
f). Memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan.
g). Menyelidiki dan memutuskan pengaduan dan tuduhan pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman ini.
h). Membentuk dan memelihara hubungan dan kerjasama yang baik dengan para pihak.


5.3. Status Persetujuan Misi (SoMA) antara Pemerintah RI dan Uni Eropa akan ditandatangani setelah Nota Kesepahaman ini ditandatangani. SoMA mendefinisikan status, hak-hak istimewa, dan kekebalan AMM dan anggota-anggotanya. Negara-negara ASEAN yang ikut serta yang telah diundang oleh Pemerintah RI akan menegaskan secara tertulis penerimaan dan kepatuhan mereka terhadap SoMA dimaksud.

5.4. Pemerintah RI akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, Pemerintah RI akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta dan menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.

5.5. GAM akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, GAM akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.

5.6. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi kerja yang aman, terjaga dan stabil bagi AMM dan menyatakan kerjasamanya secara penuh dengan AMM.

5.7. Tim monitoring memiliki kebebasan bergerak yang tidak terbatas di Aceh. Hanya tugas-tugas yang tercantum dalam rumusan Nota Kesepahaman ini yang akan diterima oleh AMM. Para pihak tidak memiliki veto atas tindakan atau kontrol terhadap kegiatan operasional AMM.

5.8. Pemerintah RI bertanggung jawab atas keamanan semua personil AMM di Indonesia. Personil AMM tidak membawa senjata. Bagaimanapun juga Kepala Misi Monitoring dapat memutuskan perkecualian bahwa patroli tidak akan didampingi oleh pasukan bersenjata Pemerintah RI. Dalam hal ini, Pemerintah RI akan diberitahukan dan Pemerintah RI tidak akan bertanggung jawab atas keamanan patroli tersebut.

5.9. Pemerintah RI akan menyediakan tempat-tempat pengumpulan senjata dan mendukung tim-tim pengumpul senjata bergerak (mobile team) bekerjasama dengan GAM.

5.10. Penghancuran segera akan dilaksanakan setelah pengumpulan senjata
dan amunisi. Proses ini akan sepenuhnya didokumentasikan dan dipublikasikan sebagaimana mestinya.

5.11. AMM melapor kepada Kepala Misi Monitoring yang akan memberikan
laporan rutin kepada para pihak dan kepada pihak lainnya sebagaimana diperlukan, maupun kepada orang atau kantor yang ditunjuk di Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta.

5.12. Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini setiap pihak akan
menunjuk seorang wakil senior untuk menangani semua hal ihwal yang terkait dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dengan Kepala Misi Monitoring.

5.13. Para pihak bersepakat atas suatu pemberitahuan prosedur
tanggungjawab kepada AMM, termasuk isu-isu militer dan rekonstruksi.

5.14. Pemerintah RI akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
berkaitan dengan pelayanan medis darurat dan perawatan di rumah sakit bagi personil AMM.

5.15. Untuk mendukung transparansi, Pemerintah RI akan mengizinkan akses
penuh bagi perwakilan media nasional dan internasional ke Aceh.


6. Penyelesaian perselisihan

6.1. Jika terjadi perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan Nota
Kesepahaman ini, maka akan segera diselesaikan dengan cara berikut:

a). Sebagai suatu aturan, perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan oleh Kepala Misi Monitoring, melalui musyawarah dengan para pihak dan semua pihak memberikan informasi yang dibutuhkan secepatnya. Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.

b). Jika Kepala Misi Monitoring menyimpulkan bahwa perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara sebagaimana tersebut di atas, maka perselisihan akan dibahas bersama oleh Kepala Misi Monitoring dengan wakil senior dari setiap pihak. Selanjutnya, Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.

c). Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberitahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak.

***


Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman ini.

***

Ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2005.


A.n. Pemerintah Republik Indonesia,
Hamid Awaluddin
Menteri Hukum dan HAM


A.n. Gerakan Aceh Merdeka,
Malik Mahmud
Pimpinan


Disaksikan oleh,

Martti Ahtisaari
Mantan Presiden Finlandia
Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative
Fasilitator proses negosiasi

Sumber : http://acstf.org
Teungku Ismuhadi Jafar - Sang Orator Ulung yang Terkurung di Cipinang

Teungku Ismuhadi Jafar - Sang Orator Ulung yang Terkurung di Cipinang

“Kabar duka adalah berita terbaik” Begitu ucapan tokoh antagonis dalam film James Bond memicu perang antara China dengan Inggris. Kalau diperhatikan zaman ini, kalimat dalam film itu ada benarnya. Namun tidak semua kabar duka itu menjadi berita terbaik. Kadang berita duka menjadi berita buruk. Karena duka itu tak pernah bisa tersenyum.



Ada seorang anak Aceh kini sedang meringkuk di kurungan Cipinang. Namanya T Ismuhadi Jafar. Kami tak bisa mengeluarkannya dari penjara ataupun memindahkan ia ke Aceh. Hanya dengan menurunkan jeritan hatinya dari balik jeruji baja, kami harap, sedikit membantunya karena ada yang dapt merasakan penderitaannya. Ia telah berbagi.

Selama ini kita membaca tentangnya di berbagai media cetak. Kini kita baca lagi di halaman ini.

Kisah ini adalah kirimannya melalui surat elektronik ke ruang redaksi Harian Aceh. Dia mengaku, warisan darah pejuang telah mengantarnya ke Penjara. Ia turunan ke 6 Teuku Nyak Hamzah di Peusangan dari garis ayah, dan cucu Tgk. Hasan Ibrahim yang lebih dikenal dengan Nyak Hasan Kodak di Krueng Baroe dari garis ibu.

Ia lahir pada 29 Januari 1969 di Kr. Baroe. Usia 4 tahun, ia dibawa orangtuanya merantau ke Timbangan Gajah Dua. 3 tahun kemudian, ia pindah ke Lampahan Aceh Tengah. Pada masa-masa Operasi Gaya Baru, bunyi sepatu lars tentara hampir setiap malam mengganggu tidurnya. Kerap sedang bermain di belakang rumah di pagi hari, Ismuhadi kecil menyaksikan orang-orang hasil tangkapan operasi yang diseret, tubuh mereka penuh luka dan darah bekas tembakan yang belum mongering.

Ismuhadi kecil bertanya pada ibunda, kenapa mereka diperlakukan seperti itu, apa salah mereka. Dengan sigap sang bunda menutup mulut Ismuhadi dengan jari telunjuk. “Syu­uut...jangan tanya begitu nak, didengar tentara bahaya, kita bisa ditangkap.” Engga puas dengan jawaban ibunda, Ismuhadi kecil menguping pembicaraan org-orang dewasa di sekitar rumah.

Ternyata hasil buruan tentara tadi pagi, adalah pengikut setia Tgk. Ilyas Leubee. Ismuhadi telah merekam dalam ingatannya, begitu banyak menyaksikan ibu-ibu menangis karena kehilangan suami atau anak laki-lakinya, dibawa tentara lalu tak pernah kembali.

Th 1985, ketika masih duduk di bangku SMP Negeri 1 Matang Geulumpang Dua, ia berkawan karib dengan Iswadi Jamil. Ia pun terinspirasi dengan perjuangan rakyat Aceh. Lalu bersama Iswadi Jamil, ia ikut mendaftar diri pada perekrutan tentara AM (saat itu bkn GAM) yang akan dikirim untuk belajar ke Libya. Malam pemberangkatan, Ismuhadi dan Iswadi telah kabur dari rumah dan sembunyi di belakang Mesjid Balee Kiro, Peusangan. Namun malang, meski telah melobi Tgk.Nasruddin bin Ahmed, tetap saja Ismuhadi dan Iswadi gagal berangkat karena faktor usia yang terlalu muda pada masa itu. Sebagai ganti ke Libya, ia sekolah lagi dan diterima di SMA Negeri 1 Cot Gapue Bireuen.

Walau sudah menyibukkan diri dengan sekolah, Ismuhadi tak mampu mengobati kecewaan karena gagal belajar ke Libya. 2 tahun di SMA seraya terus mempelajari beberapa tulisan DR.Tgk.Hasan di Tiro tentang perjuangan rakyat Aceh. DR.Tgk.Hasan di Tiro adalah satu-satunya tokoh yg mengilhami Ismuhadi tentang pentingnya harga diri sebuah bangsa, “dignity”. Menurut Ismuhadi, sampai saat ini, belum ada tokoh Aceh yang mampu menggantikan kecerdasan Wali Nanggro dalam memperjuangkan Aceh. Ia berterus terang, terinspirasi dengan beberapa tulisan Wali.Ia terinspirasi terlalu dalam, sehingga membuatnya frustrasi dan membolos sekolah. Daripada membaca buku pelajaran di sekolah, Ismuhadi lebih memilih membaca tulisan Wali Nanggroe. Ismuhadi ke Keumala Pidie. Ia berbulan-bulan tak masuk sekolah, akhirnya Ismuhadi tak naik kelas. Gagal belajar ke Libya dan gagal di sekolah lalu ismuhadi pergi menjauh dari Aceh.

Lalu, ia pindah sekolah ke SMA Depok Jawa Barat. Namun Tuhan menentukan lain; Sambil melanjutkan sekolah di SMA Depok, Ismuhadi bertemu dengan T. Taqwallah alias Tgk Wan Botak dari Idi, yang baru saja tiba di Pulau Jawa. Ia pulang dari Libya melalui Malaysia lalu ke Singkawang dan Tanjung Priok. Tgk.Wan baru saja menyelesaikan pendidikannya di Libya. Nostalgia dengan perjuangan rakyat Aceh termemory kembali, cinta lama bersemi kembali.

Syahdan, tahun 1990, masa ganas-ganasnya DOM di Aceh, banyak pemuda Aceh yang lari menyelamatkan diri keluar Aceh, di antaranya, serombongan pemuda Nisam yang dipimpin M.Yusuf. Mereka tak mendapatkan tempat yang selayaknya di mata masyarakat Aceh jabotabek. Umumnya, penduduk Aceh di perantauan itu takut dengan efek DOM di Aceh.

Ismuhadi yang tingkat sosialnya tinggi pun tergerak hati untuk memperlakukan pengungsi dari Nisam Aceh Utara itu sebagaimana layaknya manusia. Tak cukup dengan itu, di Pasar Lama Jalan Dewi Sartika Depok, Ismuhadi menempel pengumuman “Bagi pengungsi Aceh yang butuh tempat berteduh, silahkan tinggal di rumah kontrakan Ismuhadi”.

Umumnya para pengungsi Aceh itu tak punya skill formal, tak mungkin dapat pekerjaan yang layak di Depok. Untuk biaya hidup sehari-hari, kami berdagang sayur kacang panjang di Pasar Kemiri Depok. Setiap malam kami naik kereta api ke Bogor untuk belanja sayur lalu kami jual di Pasar Depok. Setelah uang terkumpul dan cukup untuk tiket ke Malaysia, berangkatlah mereka merantau ke Malaysia. Sementara itu Ismuhadi melanjutkan hidupnya di Depok. Hingga kini Ismuhadi tak pernah bertemu lagi dg mereka. Apakah mereka masih hidup atau ditangkap aparat, Ismuhadi tak pernah tahu kabarnya.

Berbekal ijazah SMA, pada tahun 1991 Ismuhadi diterima bekerja di sebuah perusahaan Swedia yang bermarkas di JL. Fatmawati Jaksel, sebagai tenaga pemasaran. Memulai karir dari sales door to door lalu menjadi supervisor. Setelah merasa ilmu pemasarannya cukup, Ismuhadi keluar dari tempatnya bekerja untuk memulai wiraswasta. Ia pun pindah ke Pejaten Timur Jakarta Selatan.

Ismuhadi memulai usaha tambak udang di Desa Pakis Jaya, Karawang Jabar. Ia pun berjoin dengan pengusaha Jakarta, untuk membuka perusahaan bahan kimia anti rayap merk wazary dar Jepang di Roxy Mas Jakarta Pusat. Saat itu, kehidupannya terputus dengan perjuangan Aceh. Kontak dengan kawan lama pun tak ada sama sekali. Ia terus berkonsentrasi mencari uang hingga 1994.

Tahun 1994, Ismuhadi pulang ke Aceh dan menikah dengan Aznani, teman kelasnya pada waktu SMA di Cot Gapue, yang ternyata masih keluarga dekatnya. Bahkan, pada masa ibunda Ismuhadi sekolah dulu, tinggalnya di rumah kakek Aznani. Setelah berbulan madu, Ismuhadi memboyong Aznani ke Jakarta. Masa-masa awal berumah tangga, Ismuhadi mendapat cobaan berat, ditipu oleh rekan bisnis, dan Ismuhadi bangkrut.

Aznani mulai mengandung anak pertama, Ismuhadi tak punya cara lain untuk menyambung hidupnya. ,maka ia pun menjadi sopir President Taxi. Sebulan membawa taxi datanglah berkah dari Allah SWT yg tak akan dilupakan seumur hidupnya. Pucuk dicinta ulam pun tiba. Hari besejarah itu. Ismuhadi dapat penumpang warga negara Jepang yang kemudian menawarkan agar Ismuhadi ikut bekerja pada keluarga Jepang tsb.

Awalnya bertugas sebagai sopir pribadi boss di JICA. Ia merasa pengetahuannya terlalu sedikit, sehingga ia selalu merasa . untuk menghilangkan kebodohan itu, setiap malam pulang kerja Ismuhadi menyempatkan diri untuk belajar sampai tertidur. Usahanya itu amat berguna. 6 bulan jadi sopir, ia diangkat menjadi staff, tepat saat itu menjelang anak pertamanya lahir. Yang lebih menyenagkan lagi, Ismuhadi dikukuhkan menjadi anak angkat dari keluarga Tadashi Uchida.

Putra pertama Ismuhadi pun lahir, lalu ia mendapatkan kehormatan, anak Ismuhadi boleh memakai nama Tadashi, yang ditandatangi sertifikatnya oleh semua anggota keluarga bossnyayang berkebangsaan Jepang tersebut. Setahun bekerja, Ismuhadi diangkat menjadi sekretaris pribadi hingga masa tugas Mr.Tadashi Uchida berakhir di Jakarta dan kembali ke jepang.

Tahun 1999, awal Ismuhadi diundang oleh DR.Mukhtar Ansary untuk hadir pada acara rapat di Asrama Haji Pondok Gede Jawa Barat. Untuk menyikapi persoalan Aceh pada masa itu. Di sanalah tercetus ide mendirikan Forum Perjuangan dan Keadilan untuk Rakyat Aceh (FOPKRA).

Ismuhadi sebagai anggota biasa. Relasi bisnisnya yang bernama Fadloen Hasan Langsa, tinggal di Bendungan Hilir, menjadi ketua DPW DKI, dan Nurmasyitah Ali menarik Ismuhadi agar duduk sebagai ketua pengerahan massa DKI.

Debut pertama FOPKRA adalah mengkonsolidasikan kekuatan, membentuk plat form dan arah-arah perjuangan. Pada masa itu DPP FOPKRA dipimpin oleh Tgk.Salahuddin Alfatah, Tgk.Waisul Qarany dan Tgk.Muzakkir Samidan, juga ada Ismail Beurdan dan tokoh-tokoh berbobot lainnya. Lahirlah istighasah pertama di Mesjid Al-Azhar Kebayoran. Di sana Ismuhadi mulai kenal dengan beberapa tokoh masyarakat, di antaranya, Alm Jafar Sidik Hamzah, Ilyas HN, Teuku Amir Husen dll.

Melihat animo masyarakat Aceh Jabotabek yang sangat tinggi kepeduliannya terhadap saudara-saudaranya yang menderita di Aceh, membuat FOPKRA sebagai wadah penampung aspirasi masyarakat Aceh Jabotabek itu tumbuh ber­kembang sangat cepat. FOPKRA Tidak menyaingi Taman Iskandar Muda yang sudah sangat berpengalaman mengurusi masyarakat Aceh Jabotabek, namun FOPKRA hadir sebagai wadah penampung aspirasi yang tidak ada tempat dalam wadah Paguyuban Taman Iskardar Muda.

FOPKRA mendukung aksi-aksi mahasiswa Aceh yang sering berdemo ke DPRRI dan Istana Negara untuk menuntut perlakuan adil bagi Aceh.

Pertemuan mahasiswa di Aceh melahirkan SIRA, yg kemudian terkenal dengan aksi Referendum yang mampu menurunkan massa terbesar dalam sejarah Aceh. SIRA dikomandani oleh Muhammad Nazar dan Alm Tjut Nurasikin (tapol/napol Aceh yang meninggal di dalam penjara Lhoknga akibat terjangan ombak tsunami). Apa yang sedang terjadi di Aceh kemudian mengilhami Ismuhadi,

“Jika di Aceh yang serba susah dan terbatas serta terancam jiwanya, Muhammad Nazar dkk mampu menggelar aksi tuntutan referendum bagi Aceh, kenapa kita yang hidup enak dan aman di Jakarta tak berbuat seperti Nazar dkk di Aceh ?” Pertanyaan tersebut Ismuhadi lemparkan di hadapan beberapa tokoh masyarakat Aceh yang sedang berkumpul di salah satu kantor RW di Jalan Marga Satwa Pondok Labu. Gayung bersambut, ide Ismuhadi ditanggapi positif dan didukung penuh oleh Bpk Drs.Saleh Manaf.

November 1999, terbentuklah panitia aksi tuntutan referendum bagi Aceh ke DPR RI, Ismuhadi sebagai ketua umum panitia tsb. Berkat hubungan baik dengan Willy, seorang turunan Cina, pengusaha sukses Magelang, Ismuhadi diantar ke rumah Ir.Hatta Rajasa. Ismuhadi ingin memastikan bahwa pada hari H nanti, Amin Rais bersedia menerima utusan.

November 1999 tersebut merupakan aksi bersejarah bagi masyarakat Aceh Jabotabek. Aksi terbesar dalam sejarah perantauan masyarakat Aceh ke Pulau Jawa. Masyarakat Aceh berbondong-bondong dari Ujung Jawa Timur sampai ke Ujong Kulon Jawa Barat berkumpul ke DPR RI, menuntut pemerintah pusat agar menghentikan Operasi Militer di Aceh, mencabut DOM atau memberikan referendum bagi Aceh untuk memilih tetap bergabung dengan NKRI atau berpisah sebagai negara yang berdaulat.

Puluhan ribu masyarakat Aceh tumpah-ruah ke DPP RI. Perwakilan diterima oleh Amin Rais dan tokoh-tokoh nasional lainnya. Selesai berorasi, masyarakat Aceh tersebut semuanya berjalan kaki dengan tertib dari Senayan ke Mesjid Istiqlal Jakarta dan bubar.

Sukses besar menggelar aksi damai tersebut bukan semata-mata karena Ismuhadi, itu berhasil berkat dukungan penuh dari GAM dan SIRA di Aceh. Taman Iskandar Muda Jabotabek, FORKA dan Lsm lainnya, Muhammad Nazar dkk. Yang terpenting adalah rasa solidaritas masyarakat Aceh di Pulau Jawa yang begitu tinggi kepada saudaranya yang menderita di Aceh. Perantau Aceh yang bertebaran seantero Pulau Jawa itu rela menutup toko dan bolos kerja maupun kuliah demi menunjukkan rasa solidernya. Itu saj yang perlu diingat.

Usai menggelar perhelatan besar aksi tuntutan referendum ke DPRRI, kembali ke agenda FOPKRA menuntut keadilan bagi korban DOM di Aceh, melindungi satu-satunya saksi hidup dalam tragedi pembantaian Tgk Bantaqiah dan murudnya. Selain itu, Ismuhadi disibukkan oleh kedatangan anggota2 GAM yang sedang tugas ke Jakarta maupun yg menyelamatkan diri dari kejaran aparat di Aceh.

Rumah dan bengkel serta pool bis Ismuhadi menjadi tempat penampungan sementara. Masa itu Ismuhadi sering dikunjungi oleh tokoh-tokoh pejuang Aceh, di antaranya Alm.Tgk.Ishak Daud, Alm Tgk.Ismail Saputra, Sayed Mustafa Usab dll. Bahkan kemudian hari Ismuhadi mulai membatasi diri dalam menampung pelarian dari Aceh, kecuali mereka membawa surat dari panglima wilayahnya masing-masing di Aceh, seperti memo yang sering diterima dari Almarhum Bang Jack Kapolda Pasee. Atau setidaknya menerima pesan lewat Handphone dari Zakaria Saman alias Tgk.Karim alias Raja Tjut yang bermukim di Siam Thailand, pun dari Ustadz Ilyas Abed di Aceh, untuk memastikan orang-orang yang perlu dibantu di jakarta adalah benar-benar pejuang Aceh.

Ismuhadi juga mendapat undangan dari beberapa lembaga dunia, baik untuk hadir dalam seminar maupun pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Sipil di tengah konflik. Belajar hukum humaniter dan hukum perang yang mengatur cara berperang agar tidak mengorbankan anak-anak, perempuan dan penduduk sipil. Bahkan Ismuhadi mendapat kehormatan berkunjung ke Negeri Belanda bersama Salahuddin Alfatah dan Muhammad Nazar Sira untuk bertatap muka lansumg dg pimpinan GAM di negeri tersebut.

Dalam kesempatan itu Ismuhadi sempat membawa ratusan lembar photo kekejaman perang di Aceh, lalu menyerahkan kepada ‘Paduka Yang Mulia Tgk.Malek Mahmud al Haytar agar disampaikan kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe DR.Tgk.Hasan M di Tiro. Sepulang dari Negeri Belanda, Ismuhadi menyempatkan diri menerbitkan buku berjudul “Mengapa Sumatera Menggugat” yang ditulis oleh Tgk.Yusra Habib Abdul Gani di Denmark. Dan setelahnya, bersama Almarhumah Tjut Nurasikin dan Sayed Mustafa Usab, Ismuhadi ke Singapura bertemu Tgk. Malek Mahmud Alhaytar.

Tahun 2000
Seluruh bisnis Ismuhadi dipercayakan pada orang-orang kepercaannya. Sementara itu, dia lebih banyak mencurahkan perhatian pada perjuangan Aceh. Sangking banyaknya orang-orang yang diurus, pernah suatu ketika isterinya mengeluh, tapi Ismuhadi tetap teguh pada pendirian dan tekadnya yang selalu berkat “semua ini tugas dari Allah SWT”, kemudian isterinya mengamini dan mendukung dari belakang. September 2000, Ismuhadi kedatangan tamu dari Malaysia, Tgk.Tahe Hasan atau lebh dikenal dengan nama Tgk.Raya Panyang (kini bekerja di kantor BRA Banda Aceh) yang harus ditampung di rumah Ismuhadi di Jakarta.

Tgk. Raya Panyang pernah menampung Ismuhadi di Kajang Malaysia, pada waktu transit di Kuala Lumpur sebelum terbang ke Negeri Belanda. Atas rasa balas jasa itulah Ismuhadi merasa berkewajiban mengurus dengan sebaik-baiknya Tgk.Raya Panyang selama berada di Jakarta.

24 Sept 2000, kebetulan hari itu Ismuhadi menangani sendiri penjualan sebuah mobil ke pembeli di jalan Margonda Depok, Ismuhadi ditelpon oleh kepala bengkel, memberitahukan bahwa seluruh karyawan dan tamu bengkel ditangkap polisi dibawa ke Polsek Jagakarsa.

Sempat panik dan bertanya kenapa mereka ditangkap polisi, ada salah apa pada polisi, tapi tak ada yang tahu. Serta merta, Ismuhadi menyerahkan mobil ke pembeli di Bank BCA Margonda, lalu shalat dzuhur. Rasa tanggung jawabnya terhadap orang-orang yang menumpang di bengkel, terutama Tgk Raya Panyang, membuat tekad Ismuhadi bulat untuk membela mereka. Dengan sigap, ia menyetop taxi dan minta diantarkan ke Polsek. Sesampai di polsek, Ismuhadi malah diusir sama petugas piket gerbang.

Salah seorang polisi bernama Joko yang sering memperbaiki mobil di bengkel Ismuhadi lalu menunjuk-nunjuk, dengan isyarat, kawan Ismuhadi yang barusan ditangkap, kini di atas, di lantai dua sedang diperiksa. Saat itu baru saja Sayed Mustafa dan Tgk Raya Panyang dibebaskan dan diijinkan meninggalkan polsek. Hati Ismuhadi lega karena tak terjadi apa-apa pada Sayed Mustafa dan Tgk Raya Panyang. Namun tetap Ismuhadi belum meninggalkan polsek karena seluruh karyawan dan beberapa orang tamu bengkel masih diperiksa, bahkan sampai menjelang magrib, lalu dibawa ke Polda Metro Jaya.

Siang terik dan mengerikan itu, Ismuhadi menyusul ke Polda Metro Jaya. Di sana ia menunggu orang yang ditampungnya selesai diperiksa satu persatu. 28 orang lansung dimasukkan ke tahanan. Ia masih menunggu. Namun bukan kawannya dilepaskan, malah pada jam 02.00, Ismuhadi diperiksa seputar peristiwa meledaknya bom di gedung BEJ. Ismuhadi selesai diperiksa pada jam 04.15. Lalu disuruh pulang.

Kombes Harr Montolalu memanggil AKP Eko; “Eko, Si Tengku ini suruh balik kanan aja.” “Siap ‘ndan,” jawab AKP Eko. Lalu ia menoleh Ismuhadi. “Tengku, ayo saya antar pulang.” baru dua langkah keluar dari pintu ruangan pemeriksaan, tiba-tiba Kombes Harry Montolalu memanggil lagi dan bertanya; “Tengku kenal dengan Iwan Setiawan alias Husen Jen?” “Ga kenal pak,” jawab Ismuhadi. Tiba2 seorang serse membawa Iwan Setiawan ke hadapan Ismuhadi. “Ini orangnya, kenal enggak kamu sama dia, Teungku?” Tanya Kombes.

“Enggak kenal Pak,” jawab Ismuhadi, yang berani bersumpah demi Allah, ia belum kenal siapa Husen Jen. Lalu Husen Jen menyela, “Bohong pak, dia boss saya. Dia yang menyuruh saya meledakkan bom di BEJ. Serta merta beberapa polisi berpakaian preman memukul Ismuhadi dan terjerembab ke bawah kolong meja lalu diborgol dan dibuatkan surat perintah penahanan, lalu diisolasi dari yang lain2nya.

Awal Mala Petaka Bagi Ismuhadi dan Keluarga
Selama tujuh hari tujuh malam Ismuhadi diisolasi. Siang dan malam diinterogasi, ditendang, digantung kepala ke bawah bahkan distroom dengan kabel listrik, ditelanjangi bahkan kemaluan disundut dg api rokok, disiksa untuk mendapatkan pengakuan. Ismuhadi tidak tahu apa yang harus diakuinya karena memang tidak tahu apa tentang bom BEJ.

Namun karena tidak kuat menahan siksaan, akhirnya Ismuhadi memohon kepada aparat yang menyiksanya agar dia jangan disiksa lagi. “Tolong ditembak saja saya, agar mati, karena tidak kuat menahan siksaan,” pinta Ismuhadi. Setelah Ismuhadi memohon agar ditembak, aparat penyiksanya mulai berhenti menyiksa, lalu menyerahkan Ismuhadi ke polisi penyidik yang baik dan sopan. Ia pun dipertemukan dengan pengacara Hendardi dari PBHI.

Ke Penjara Cipinang
Setelah 4 bulan dikurung dalam sel pengap di Polda Metro Jaya, lalu Ismuhadi dipindahkan ke penjara Cipinang. Saat di sana, ia mulai sedikit lega karena dapat dikunjungi oleh keluarga dan kawan-kawan maupun tokoh masyarakat Aceh di Jakarta.

Kekayaannya Raib
Namun yang paling menyedihkan baginya adalah, yang dulu Ismuhadi cari dengan keringatdemi isteri dan anak-anaknya, lenyap begitu saja. Empat belas unit stok mobil bekas untuk dijual beli raib diangkut polisi tanpa surat tanda terima barang sitaan. Spare part, olie dan ban mobil beserta peralatan bengkel senilai 700 juta lebih telah hilang tanpa ada saksi siapa yangmengambilnya. Tiga rekening bank di BCA Pondok Indah, Danamon Pondok Indah dan BNI Pasar Minggu diblokir polisi.

Yg tertinggal hanya bis kota yang kebetulan dibawa pulang dan diselamatkan oleh sopir masing-masing bis. Rumahnya pun disegel polisi. Isteri dan anak-anaknya mengungsi ke rumah Nur Masyitah Ali. Sejak itu, isteri dan anak Ismuhadi berpindah-pindah tempat. Tadashi Mulana tidak berani sekolah karena malu pada teman-temannya. Cahya Keumala masih dalam gendongan.

Hidup dari Belas Kasihan Penjenguk
Selama menghadapi masa sidang, Ismuhadi hidup di penjara. Di kurungan terali baja itu ia menggantungkan diri pada belas kasihan orang-orang yang membesuknya. Ia sangat beryukur, saat itu banyak ia terima sumbangan dari teman-temannya di Aceh yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Dia ikhlas setelah tahu seluruh harta yang dikumpulkan bertahun-tahun lenyap dalam sekejap mata. Ia sadar, saat lahir ke dunia tidak membawa apa pun jua.

Ismuhadi yakin, semua yang dimiliki di dunia bahkan dirinya sendiri pun milik Allah SWT. Ismuhadi ikhlas. Fokus Ismuhadi adalah bagaimana menghadapi persidangan.

Divonis 20 Tahun Penjara
Jaksa mendakwanya sebagai panglima GAM Wilayah Jabotabek, dan menuntut Ismuhadi dengan hukuman mati. Ismuhadi telah maksimal membela diri namun hakim bersikukuh menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Jaksa Endang Rachwan, SH melakukan konferensi pers stelah menuntut Ismuhadi. Jaksa itu bilang, sangat pantas Ismuhadi dituntut hukuman mati, karena Ismuhadi berjuang untuk memerdekakan Aceh.

Putusan dua puluh tahun penjara dinilai tak adil oleh Ismuhadi, karena keputusan itu bukan proses pengadilan, namun proses penghukuman. Merasa diperlakukan tak adil, Ismuhadi banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Putusan pengadilan tingkat tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri, artinya ia tetap dihukum 20 tahun penjara. Ismuhadi tak terima dihukum 20 tahun, lalu ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hukuman Bertambah Jadi Seumur Hidup
Setelah 2 tahun menunggu putusan mahkamah agung, Ismuhadi dikejutkan dengan putusan vonis bahwa Ismuhadi dinaikkan hukuman menjadi hukuman seumur hidup, sama dengan hukuman yang diterima Irwan Tiro dan Ibrahim Hasan Sawang. Mengahrap keringanan malah beban bertambah.

Menjalani hukuman seumur hidup tidaklah mudah bagi Ismuhadi, namun ia tak putus asa dengan statusnya. Dia berperinsip, hidup tak boleh selamanya bergantung pada orang lain, apalagi menjadi parasit. Isteri Ismuhadi mengurus anak-anak mereka, mengurus usaha bis yang masih tersisa. Isteri Ismuhadi sangat setia. Ismuhadi berpesan kepada isterinya agar jangan memikirkan tentang biaya hidup Ismuhadi di penjara, tapi besarkanlah usaha bis kota yg tersisa itu utk biaya hidup Aznani dan anak mereka yang lain.

Merintis dalam Penjara
Dengan modal seadanya Ismuhadi memulai usaha di dalam penjara. Usaha pertama yang digelutinya adalah menanam sayur di lahan-lahan kosong dan beternak ayam yang lalu dijual pada sesama penghuni penjara. Setelah beberapa waktu berlalu, untuk mengisi hari-hari di penjara, Ismuhadi memulai usaha warung yang lalu tumbuh berkembang hingga menjadi 5 warung di dalam penjara Cipinang. Bahkan ia mulai mampu menata kembali usaha-usahanya di luar penjara yang selama ini telah terlantar.

Contohnya, kebun kelapa sawit milik Ismuhadi di Aceh Timur yang pernah diancam Pemda Aceh Timur, bila tak diurus akan dibagi-bagikan kepada masyarakat, kini telah terurus kembali. Ismuhadi selalu bersyukur memiliki isteri yang cantik dan setia serta anak-anak yang cerdas. Bagi Ismuhadi, itu semua rahmat Allah yang tak terhingga baginya. Meski terpenjara, setidaknya Ismuhadi merasa lebih beruntung dari 2 kawannya, Irwan Tiro dan Ibrahi Sawang.

Ibrahim telah lama ditinggal oleh isterinya yang kawin dengan orang lain setelah tahu Ibrahim Sawang dihukum seumur hidup dan tak mampu membiayai keluarganya. Ketidakmampuannya membiayai keluarga karena Ibrahim sawang 5 tahun dirantai di dalam penjara Cirebon Jawa Barat, ia tak bisa berbuat apa-apa. Begitu juga yang menimpa Irwan Tiro yang dihukum seumur hidup dalam kasus serupa Ismuhadi. Keluarga isteri Irwan Tiro menggugat ke pengadilan agama agar dijatuhkan talak terhadap Irwan Tiro yang sedang menjalani hukuman seumur hidup di penjara.

Kenangan dengan Irwandi Yusuf
Meski pahit dan getir sekali rasanya hidup di penjara, Ismuhadi selalu menuliskan kenangan manisnya di penjara bersama beberapa orang yang kini telah menjadi tokoh penting di Aceh. Misalnya pada saat penangkapan Irwandi Yusuf di Jakarta. Tentang Irwandi Yusuf, Ismuhadi punya kenangan.

‘Berkat bantuan perwira polisi Teuku Saladin Kanit Kamneg Polda Metro saat itu (kini Kapolres Bireuen) Ismuhadi bisa bicara lansung dengan atasan T.Saladin yaitu Kombes Tito Karnivian;

“Pak Tito, Saya Ismuhadi di penjara Cipinang. Irwandi yang Bapak tangkap itu saudara saya, tolong Bapak perlakukan secara manusiawi, jangan disiksa, jangan ditembak mati, kalau mau dihukum, silahkan hukum berapa lapis pasal pun tak apa-apa.” Pinta Ismuhadi.

“Baik Tengku, akan saya jaga dia,” jawab Pak Tito. Pak Tito ini adalah seorang polisi berpendidikan tinggi dan cerdas menurut Ismuhadi, dia respek kepada Ismuhadi meski Ismuhadi seorang narapidana. Kenangan paling manis bagi Ismuhadi adalah saat Tgk Nasruddin bin Ahmed dikirim ke Cipinang lalu sekamar dengannya. Ismuhadi sangat kagum pada Tgk Nasruddin bin Ahmed. Menurut Ismuhadi, dia orang cerdas dan taät beribadah.

Suatu hari ada bom meledak di Atrium Senen. Anehnya, Ismuhadi lagi yang dituduh. Isteri Ismuhadi ditahan di Polda. Dalam penjara itu, Ismuhadi gelisah mondar-mandir setelah melihat di televisi isterinya ditangkap. Tgk Nasruddin bin Ahmed berpesan; “Jangan panik, wudhu dan shalat sunnah mengadu sama Allah SWT.” Maka Ismuhadi menuruti sarannya. Setelah itu, isteri Ismuhadi dibebaskan dari Polda Metro Jaya

Nasehat Tgk Nasruddin bin Ahmed pun sangat berguna bagi Ismuhadi ketika kasus Ismuhadi, Ibrahim, Irwan dibawa ke Swedia oleh Pemerintahan Megawati yang dianggap sebagai bukti bahwa GAM telah melakukan tindakan terorrisme di Wilayah Republik Indonesia.

Diminta Jebloskan Petinggi GAM di Swedia ke penjara
Tgk Nasruddin bin Ahmed dan Ustadz Ilyas Abed tahu persis apa jawaban Ismuhadi dan temannya. Pertama sekali tim dari Mabes Polri datang mengambil lagi berita acara pemeriksaan terhadap Ismuhadi denagn tuduhan melanggar pasal 106, 107, dan 108 KUHP.

Lalu, sebulan kemudian jaksa dari Swedia mewawancarai Ismuhadi dan temannya. Hasilnya, jaksa Swedia kembali ke negerinya lalu menuntut bebas dan memberi ganti rugi kepada para pimpinan tinggi GAM di Swedia.

“Kalau ditanya kenal dengan wali, siapa orang Aceh yang tak kenal wali, tapi wali tak kenal kami,” jawab Ismuhadi. Lalu tim pembela PDI berkunjung ke Cipinang merayu agar Ismuhadi menandatangani permohonan grasi pada Presiden Megawati, dijamin akan dibebaskan.

“Kalo presiden mau membebaskan seseorang dia punya hak perogratif, tak perlu saya menandatangani surat permohonan grasi (mengaku salah dan minta ampunan) pada presiden,” tegas Ismuhadi.

Tim PDI itu berjanji, Ismuhadi lansung bebas setelah tandatangan grasi. Ismuhadi bertanya; “Untuk apa surat permonan grasi harus saya tandatangani ?”

“Untuk bukti agar pimpinan GAM di Swedia dapat dihukum.”

“Oh, no way, mereka yang di Swedia tak pernah perintahkan kami untuk melakukan teror,” tegas Ismuhadi, yang tak mampu mengorbankan orang lain agar dirinya terbebas dari penjara. Terlebih para petinggi GAM di Swedia adalah tokoh-tokoh yang dikaguminya. Bahkan matipun takkan membuat Ismuhadi berkhinat, apalagi petinggi GAM tak pernah mengeluarkan perintah agar meneror Jakarta. Menurut dokrin GAM yang diketahui Ismuhadi, di masa perang, musuh pejuang Aceh yang ada di Aceh.

Penghujung tahun 2004, gempa menguncang Aceh, dan gelombang tsunami memporak-porandakan sebagian bumi Iskandar Muda. Ismuhadi terkesima menyaksikan di televisi, lidahnya kelu tak mampu berkata apa-apa, hanya air mata deras mengalir di pipi. Di balik jeruji besi itu, Ismuhadi tak mampu berbuat apa-apa untuk menolong saudaranya yang tengah ditimpa musibah nun jauh di kampung halaman, hanya mampu berdo’a dan menangis hingga matanya bengkak.

Galang Dana untuk Korban Tsunami
Teman-teman sesama penghuni penjara berdatangan berkumpul di depan kamar Ismuhadi. Khusu bagi yang beragama Islam dan berasal dari Aceh, menggelar takdziah dan membaca yassin di kamar Ismuhadi. Seminggu kemudian, Ismuhadi menerima sumbangan uang dan pakaian dari keluarga-keluarga sesama penghuni penjara, lalu Lapas Cipinang secara resmi mengadakan acara resmi ‘Malam Renungan Aceh.

Ismuhadi membaca puisi tentang tsunami di Aceh, lalu hasil dari sumbangan berupa uang dan pakaian itu, Ismuhadi dan Lapas Cipinang menyerahkan sumbangan itu ke Stasiun Televisi Lativi untuk disalurkan ke Aceh. Begitu besar kepedulian semua napi di Cipinang terhadap saudara-saudara kita yang tengah ditimpa musibah di Aceh.

Berbicara dengan Cut Nur Asikin Saat Dihantam Gelombang
Detik detik terjadinya gempa pukul 09, Ismuhadi sedang berbicara dengan Cut Nurasikin melalui HP, karena kebetulan pagi itu Cut Nur Asikin berulang tahun.

Tiba-tiba, terdengar teriakan Kak Cut Nurasikin, “Allahu Akbar... Allahu Akbar...” Lalu terputus dan tak pernah tersambung lagi hingga detik ini. Namun dalam benak hati dan fikiran Ismuhadi, Cut Nur Asikin masih hidup. Ismuhadi tak pernah percaya Cut Nur Asikin telah tiada untuk selamanya, telah kembali ke alam keabadian sepanjang masa.

Iasmuhadi menegaskan, jangan pernah berkata di hadapan ismuhadi Cut Nurasikin telah tiada untuk selama lamanya, Ismuhadi bisa marah. Bahkan ketika Po Cut Endang, anak bungsu Kak Cut Nurasikin yang kini melanjutkan pendidikan ke Mesir bertandang ke Cipinang, yang pertama ditanya Ismuhadi padanya, “Apa kabar mamak pocut?”

Pocut endang terdiam bisu di hadapan Ismuhadi lalu mengeluarkan sebuah pemberian terbungkus kado. Ismuhadi membawa bungkusan itu ke kamarnya, lalu dibukanya pelan-pelan, isi kado tersebut sebuah buku berjudul “LA TAHZAN”. Begitu pula ketika Ismuhadi menelpon Cut Rita, anak tertua dari almh Cut Nurasikin, Ismuhadi selalu bilang, “Mamakmu masih hidup, tolong cari dia, minta tolong untuk bebaskan Ismuhadi.”

Cut Rita selalu meyakinkan; “Teungku Is, mamak sudah ga ada, kita harus ikhlas.” Lalu Ismuhadi menjawab, “Benar juga ya mamak sudah ga ada, seandainya masih ada mamak hari ini pasti Teungku Is sudah dibebaskan dari penjara,” ucap Ismuhadi pada anak tertua Cut Nurasikin itu.

Ismuhadi sangat menghormati dan mengagumi sosok Tjut Nurasikin, bagi Ismuhadi Tjut Nurasikin adalah jelmaan Tjut Nyak Dhien yang begitu gigih berjuang demi rakyat Aceh.

Ismuhadi berharap, semoga akan lahir kembali Tjut Nyak Dhien-Tjut Nyak Dhien junior yang ikhlas berjuang demi bangsanya, meskipun kini arena pertempuran telah berubah, bukan masanya lagi di zaman moderen ini berperang melawan penindasan dengan senapan dan senjata tajam, karena tak ada lagi musuh, tak ada lagi penjajahan dalam bentuk dan arti yang harfiah. Lebih lagi pasca penandatangan nota kesepahaman bersama MoU Helsinki antara pemerintah RI dan GAM.

“Sebelum Ajal, Izinkan Saya Menjabat Tangan Wali Nanggroe”
Kiriman antara Jeruji Baja, Tahun 2005. Setelah 5 tahun ­menja­lani hidup di penjara, jauh dari anak-anak dan isteri tercinta, Ismuhadi merasakan derita nan dalam, tak terlukis kata dan suara. Ia sadar kini, tidak ada tempat yang lebih buruk di dunia selain penjara. Harus hidup serba terbatas dan mesti bisa membawa diri di antara 4000 penghuni penjara dengan berbagai macam latar belakang dan kasus yang terkadang diwarnai kerusuhan antar geng.

Setiap waktu hatinya meronta dan menjerit, “Andaikan mungkin, sehari saja rasanya, jangan sampai mengalami hidup di penjara.” Namun ia menenagkan diri dengan mengenag penderitaan rakyat Aceh ketika DOM dan Darurat Militer, yang menurutnya, derita Aceh masa itu jauh lebih mengerikan, tidaklah berbanding dengan penderitaan yang dialaminya.

Dengan mengingat ingat penderitaan rakyat Aceh itulah, Ismuhadi ikhlas dan tabah menjalani kehidupan di penjara, bahkan masih mampu menyisihkan sedikit demi sedikit uang, lalu mengirimkan ke penjara lain seperti, Cirebon, Malang, dll. Kiriman itu untuk meringankan beban tapol/napol Aceh yang ditahan di sana.

Angin Salju Helsinki
2005 awal Agustus datang kabar gembira dari Ustad Muzakkir Hamid yang bermukim di Swedia mengabarkan akan ada perundingan dengan RI. sampai dimulainya perundingan itu, Ismuhadi masih terus mendapat kabar setiap malam tentang materi-materi yang akan disepakati bersama, termasuk point tentang amnesty. Seingat Ismuhadi, ada 4 point yang ada dalam draft perundingan namun tidak ada dalam MoU Helsinki yang ditandatangani 15 Agustus. Entah kenapa, wallahu ‘alam. Ismuhadi tak tahu kemana 4 point yang ada dalam draft tsb.

Menyaksikan penandatanganan MoU Helsinki dari televisi membuat Ismuhadi bersujud syukur. Kebasanpun terbayang di depan mata. Tak pernah Ismuhadi bayangkan akan mendekam di penjara hingga kini, apalagi satu persatu rekan Ismuhadi telah dipulangkan ke Aceh karena mendapatkan amnesty. Setelah ribuan tapol/napol GAM dipulangkan ke Aceh, lalu Ismuhadi mengontak Meuntroe Malik Mahmud di Swedia, Meuntroe minta data penghuni penjara yang belum menerima amnesty. Lalu Faisal Ridha dari SIRA dan isterinya bahu-membahu mengirimkan data mereka, Meuntroe berharap agar Ismuhadi dan kawan-kawan bersabar karena akan segera diurus. Setelah rombongan juru runding yang ditahan bebas dan berangkat ke Swedia menemui Wali Nanggroe.

Dijenguk Petinggi GAM dan Janji Dibebaskan
Saat pulang dari Swedia, perunding itu lansung ke Jakarta dan menyempatkan diri mengunjungi Ismuhadi. Yang berkunjung saat itu adalah Tgk.Nasruddin bin Ahmed, Almarhum Tgk.Muhammad Usman Lampoeh Awe, didampingi Muhammad Nazar dari SIRA. Ismuhadi san penjenguk itu bertemu sejenak, melepas meusyen. Pun di bulan Ramadhan itu mereka berpesan pada Ismuhadi agar sabar karena sebentar lagi Ismuhadi akan dibebaskan, lalu mereka pulang ke Aceh, meninggalkan Ismuhadi dan kawan-kawan dalam harapan besar. Kebebasan.

Setahun Janji Tak Ditepati
Tahun 2006, Ismuhadi dan kawan-kawan belum kunjung dibebaskan. Padahal jelas-jelas dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa, Ismuhadi disebut sebagai Panglima GAM Wilayah Jabotabek. Dengan segala upaya Ismuhadi mencari tau apa gerangan yang terjadi di luar penjara hingga ia dan kawan-kawan belum dibebaskan. Ismuhadi lalu menghubungi Irwandi Yusuf, yang waktu itu sebagai perwakilan senior di AMM. Ia pun menghubungi Munawar Liza Zaenal.

Orang yang dihubungi tadi, meminta Ismuhadi mengirimkan data seluruh tapol/napol GAM yang belum mendapat amnesty. Seingat ismuhadi, waktu itu ada 114 orang yang tersisa di penjara Pulau Jawa dan Sumatera. Menurut Munawar Liza, dalam daftar usulan amnesty susulan, nama Ismuhadi ada di urutan pertama. Nama Irwan di urutan kedua lalu Ibrahim di urutan ketiga, dan seterusnya, berjumlah 114 orang.

Selamat, Sebentar Lagi Kamu Bebas
Ismuhadi dan kawan-kawan menanti dengan harap-harap cemas. lalu menerima kabar akan dibebaskan. Bahkan Kalapas Cipinang yang dijabat Pak Djoko Mardjo, waktu itu telah mencium Pipi Ismuhadi dan mengucapkan, “Selamat, sebentar lagi kamu akan bebas karena surat-suratnya sudah ada di meja Pak Menteri Hukum yang dijabat Hamid Awaluddin pada saat itu.

Ismuhadi menanti dan menanti namun tak kunjung bebas. Ismuhadi menghubungi Irwandi Yusuf dan Munawar Liza, kini Walikota Sabang, namun belum ada titik terang. Agustus 2006 menjelang peringatan 1 tahun MoU Helsinki, Tgk Zakaria Saman menelpon Ismuhadi dan memintany agar bersedia dipindahkan ke lapas di Wiliyah Aceh. Setelah terjadi perdebatan panjang, Ismuhadi bertanya, “Kenapa ada diskrimnasi .” Tgk Zakaria Saman menjawab pertanyaan itu dengan beberapa hal yang tidak dapat difahami Ismuhadi pahami. Namun akhirnya Ismuhadi setuju untuk pindah ke lapas Aceh, tapi belum juga dapat kepastian hingga memasuki akhir tahun 2006 lalu.

Teman di Kursi Kuasa, Ismuhadi di Balik Terali Baja
Satu persatu kawan di masa berjuang dan menderita bersama dahulunya kini menjadi pejabat penting di Aceh. Beragam suka dan duka di penjara; Ismuhadi mengaku, ada yang masih sangat tinggi kepeduliannya terhadap nasib ia dan temannya, seperti Pak Gubernur dan Pak Wagub juga Pak Walikota dan Pak Wakil Walikota Sabang.

Dilupakan oleh Orang yang Ditolong
Ada juga yang mulai memandang sebelah mata kepada Ismuhadi dan teman-teman di penjara. Bahkan ada seorang Wakil Bupati yang setiap Hari Sabtu ke tempat isteri mudanya di Jakarta, lalu mondar mandir di depan Penjara Cipinang.

“Mereka memang datang ke Jakarta, namun tak pernah mampir pada kami, ataupun sekedar melempar sebungkus nasi dari jalanan dan anggap saja nasi bungkus dilempar untuk anjing2 GAM yang masih di penjara,” jerit Ismuhadi, mengenang balasan temannya yang dulu untuk pulang ke Aceh pernah minta ongkos ke Ismuhadi di bengkel Krueng Baroe Motor. Ada juga seorang lagi yang kini jadi Wakil Bupati yang sering ke Jakarta, bahkan waktu kedatangan Wali Nanggroe ke daerahnya dia lebih memilih pergi ke Jakarta.

Di masa Darurat Militer, orang yang kini Wakil Bupati itu lari ke Jakarta, tinggal di Simpang Garuda, hampir tiap bulan datang ke Penjara Cipinang dan setiap ketemu Ismuhadi pasti dia selalu menangis. Lalu Ismuhadi bertanya;

“Kenapa Teungku menangis?” “Sewa rumah belum bayar dan beras habis,” jawab orang yang kini Wakil Bupati itu. Dengan penuh iba, Ismuhadi merogoh saku celana, mengambil uang lalu memberikan sama Tengku tersebut. Ismuhadi di penjara tapi masih peduli sama nasibnya, namun setelah kini menjadi Wakil Bupati tak pernah lagi kelihatan batang hidungnya. Kacang lupa kulitnya. Tak bisa balas budi.

Terima Surat Dipulangkan

Tahun 2007 Tanagal 15 Mei 2007, Ismuhadi menerima surat perintah akan dipulangkan ke Aceh. Bunyi suratnya antara lain “Sehubungan dengan perintah Bapak Dirjend Pemasyarakatan, bersama ini kami pindahkan tahanan yang diduga terlibat dengan Gerakan Aceh Merdeka, atas nama T. Ismuhadi Jafar… “ dan seterusnya.

Pukul 10.15, Ismuhadi dibawa meninggalkan Lapas Kelas 1 Cipinang menuju Lapas Kelas 2a Khusus Narkotika Jakarta, yang lokasinya hanya berjarak 1 Km dari lapas Kelas 1 Cipinang. Alasan petugas di sana, tempat transit dan pengumpulan selama menunggu Nurdin dari Nusa Kambangan dan Ibrahim dari Cirebon.

Sesampai Ismuhadi di lapas tersebut, sudah ada Irwan, menunggu sebagai tuan rumah yang juga akan dipulangkan ke Aceh. Lalu datang Nurdin dari Nusa Kambangan. Setelah shalat dzuhur, Ibrahim datang dari Cirebon. Jam 4 sore, Pak Wibowo Joko Harjono selaku Kalapas Klas 2A, memberikan ucapan selamat dan briefing.

“Tiket dan uang jalan sudah diurus pihak dirjend dan kita akan berangkat ke Aceh tangaal 16 Mei, pukul 04.00,” kata Kalapas itu.

Tampak wajah-berseri senang dan gembira. Terbayang akan dipulangkan ke kampung halaman. Hidup sebagaimana layaknya manusia akan Ismuhadi dan tema-teman alami kembali.Namun setelah hari H dan jam J, Ismuhadi dan teman-teman tak juga diberangkatkan ke Aceh.

Batal Dipulangkan
Keesokan harinya, Ismuhadi mendapat penjelasan dari kalapas memberitahukan, pemulangan ke Aceh dibatalkan oleh pemerintah. Bak langit runtuh atas bumi, tubuh Ismuhadi dan teman-teman terasa luruh ke tanah. lemas lunglai mendengar keterangan kalapas.

2 bulan setengah menunggu di Lapas Klas 2A, namun tak ada juga kepastia. Tanggal 31 Juli malam, sekira pukul 23.00, Ismuhadi dijemput dari sel tahanan, lalu dipindah kembali ke Lapas Klas 1 Cipinang, di mana 2 hari sebelumnya, pada 29 Juli, telah terjadi kerusuhan besar yang menewas 2 orang foreman starnya Cipinang.

Dikunjungi petinggi GAM, RI, dan Penengah Luar negeri ke 2
Pertengahan Agustus, Peudana Meuntroe Malek Mahmud dan Meuntroe Uroesan Luwa Nanggroe Zaini Abdullah didampingi Meuntroe Pertahanan Tgk.Zakaria Saman juga Hamid Awaluddin dan Juha Christensen beserta rombongan datang mengunjungi Ismuhadi di penjara Cipinang. Setelah lelah dipingpong ke sana kemari dengan dikunjungi jajaran petinggi GAM dan RI serta CMI tersebut, Ismuhadi seolah mendapatkan tenaga baru untuk terus bersabar mengikuti proses pembebasan yang dijanjikan.

Dikunjungi Petinggi GAM ke 3 Janji Dibebaskan Lagi
Tanggal 20 Agustus 2007, Panglima GAM Muzakkir Manaf datang bersama Jamaika, seorang ahli computer dan propaganda GAM selain Irwandi yusuf. Kunjungan Mualem ( sebutan GAM untuk Muzakkir Manaf) dan Jamaika melengkapi semangat yang dibawa para petinggi GAM. Lalu bulan Oktober dikunjungi oleh anggota dewan yang terhormat dari komisi A DPR Aceh, didampingi oleh Cut Fatma Dahlia (pengganti Cut Nurasikin di mata Ismuhadi) dan Iswadi Jamil dan rombongan dari FKTNA. Mereka pun berjanji akan segera menyurati presiden agar Ismuhadi dan teman-teman dapat dibebaskan.

Kerusuhan LP Cipinang
Malam menunggu pagi lalu pagi menunggu datangnya malam, di penjara terasa lambat sekali jam berputar, apalagi menganggur karena pasca kerusuhan per Agustus 2007, seluruh unit usaha dan warung diambil alih dan dimonopoli oleh Koperasi Pegawai Lapas Cipinang. Praktis Ismuhadi menganggur ditambah dengan beberapa kebijakan yang diubah pasca kerusuhan.

Dulunya setiap kamar diijinkan masak sendiri di kamar masing-masing, tapi kini, tak diperbolehkan lagi. Semua napi harus makan nasi cadong, tetapi bagi napi koruptor yang kaya bisa berlangganan dengan catering atau dikirim dari rumahnya masing-masing. Peraturan di penjara tambah ketat, tak dibolehkan keluar sel tanpa surat jalan. Setiap minggu, handphone dirazia petugas, bila ketemu, ya, resikonya handphone hilang, dan orangnya dimasukkan ke sel tikus. Tiada hari tanpa kecemasan, meski berat, kalender telah berganti bulan.

Dikunjungi Petinggi GAM ke 4, Minta Sabar
Pada tanggal 15 di bulan Desember 2007, kembali Ismuhadi dikunjungi oleh petinggi GAM, antara lain Peudana Meuntroe Malek Mahmud, Meuntroe Uroesan Luwa Nanggroe, dr. Zaini Abdullah, Meuntroe Uroesan Pheng, Almarhum Tgk.Muhammad Usman Lampoh Awe, Panglima GAM Muzakkir Manaf, Panglima Wilayah Pidie Abu Razak, Panglima Wilayah Batee Ieliek Tgk.Darwis Djeunieb, Tgk.Yahya Muad, Ibrahim KBS, TM.Nazar, Tgk.Ramli, Tgk.Irsyadi Panton Labu, Hamid Awaluddin, dan rombongan.

Tadi ismuhadi berfikir, kali ini akan pulang ke Aceh, karena begitu lengkap yang datang berkunjung, namun Ismuhadi harus kembali bersabar karena kedatangan para petinggi tersebut bukan untuk menjemput Ismuhadi, namun masih datang dan meminta Ismuhadi untuk bersabar lagi. “Insya Allah, uloen tuan saba jalani hudep loen tuan lam peunjara, bah pih kana MoU Helsinki,” jawab Ismuhadi dalam Bahasa Aceh yang sopan.

Setelah dikunjungi para petinggi itu lalu berpisah, Ismuhadi kembali dengan langkah gontai menuju kamar selnya yang pengab dan sempit.

Semua Tak Berkutik untuk Menolong Ismuhadi
Ismuhadi menjalani kehidupan di penjara dengan tabah dan sabar entah sampai kapan. Semua lini usaha pembebasan telah ia tempuh, namun belum membuahkan hasil, yang diyakininya semua adalah kehendak Sang Pencipta, pasti ada rahasia-Nya di balik semua kejadian, dan hanya orang-orang yang mampu mengambil hikmah dari setiap kejadian, yang akan mengetahui rahasia Allah SWT dan selalu bersyukur atas segala yang diterima. Ismuhadi yakin, yang terpenting adalah tak pernah berputus asa akan rahmat Allah, selalu berusaha, karena ikhtiar itu wajib hukumnya.

Kabar Hasan Tiro Pulang
Kini, setelah 8 tahun dipenjara, jauh dari sanak saudara dan kampung halaman, Ismuhadi mendengar bahwa Wali Nanggroe Tgk. Hasan di Tiro telah pulang mengunjungi Aceh, dengan seksama Ismuhadi mengikuti setiap pemberitaan di media massa, matanya berkaca-kaca menyaksikan tokoh idolanya turun dari tangga pesawat yang membawanya dari malaysia dan disambut oleh jutaan rakyat Aceh dengan wajah gembira.

Ismuhadi bergumam dalam hati, andai saja dia telah bebas pasti dia akan menjabat tangan wali yang dikaguminya sejak duduk di bangku SMP. Dia berdoa ‘semoga kedatangan Wali Nanggroe akan membawa kedamaian di bumi Aceh, meski dia tahu persis masih ada pihak-pihak yang tak ingin Aceh damai, maklum saja, kalau Belanda menyebut Aceh dengan sebutan “negeri sejuta perang”. Begitulah asa Ismuhadi dan kawan-kawannya sesama tapol/napol Aceh yang belum mendapatkan amnesty.

Ismuhadi tak sendiri di penjara, masih ada Irwan Tiro, masih ada Ibrahim Sawang yang dihukum sama dengan Ismuhadi, yaitu dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup. mereka semua memiliki keinginan dan harapan yang sama, ingin bebas.

Ingin Menjabat Tangan Hasan Tiro Sebelum Ajal
Tidak ada penyesalan di benak Ismuhadi atas semua yang menimpanya, yang ada hanya harapan ‘semoga Wali Nanggroe bersedia membebaskan Ismuhadi dan teman-teman, sebagaimana ribuan kawan-kawan seperjuangan lainnya, yang telah terlebih dahulu menghirup udara bebas, sesuai dengan isi MoU Helsinki. Ismuhadi bercita-cita, sebelum ajal datang menjemputnya, dia ingin berjabat tangan dengan Wali Nanggroe, Tgk.Hasan Muhammad di Tiro.

Airmata Tumpah Saat Dibesuk Si Buah Hati
Bagi Ismuhadi, hal terberat berada di penjara adalah ketika Tadashi Mulana dan Cahya Keumala datang membesuk. Setiap kedua buah hati itu diantar ke pintu portir karena jam bezoek telah habis, mereka selalu bertanya; “Ayah kapan pulang?” Tak mampu menjawab perntanyaan mereka, Ismuhadi hanya terdiam dengan kerongkongan terasa dicekik, nggak mampu mengeluarkan sepatah katapun.

Biasanya anak-anak melanjutkan; “kalo ayah udah pulang ke rumah, kan bisa anter jemput kami sekolah yah,” kata anak-anaknya dengan polos, tak mengerti ayahnya dihukum ‘seumur hidup harus berada di penjara. Untuk menghibur anak-anak, Ismuhadi selalu menutup dengan kalimat; Insya Allah ayah akan pulang, do’akan ayah, ya nak !” Serentak anak-anak mengangguk tanda setuju lalu pelan-pelan mereka melepaskan pelukan dan siap untuk kembali ke rumah.

Banyak juga di antara teman-teman yang dulu sama-sama berjuang namun kini telah lupa diri bahkan kalaupun datang ke Penjara Cipinang, hanya untuk menambah penderitaan Ismuhadi dengan kalimat-kalimat yang tak menghibur, contohnya; “Tengku tidak bisa diberikan amnesty karena Tengku tak mau mengaku GAM, dan Tengku dianggap terorrist.” Ismuhadi hanya mengurut dada mendengar tudinganitu. Ia pasrah apapun kata mereka, karena apa yang telah Ismuhadi sumbangkan untuk bangsanya yang tertindas bukan untuk orang per orang atau pribadi, tetapi Lillahi Ta’ala, demi bangsa dan rakyat serambi mekkah.

Lalu untuk menghibur diri, Ismuhadi menjawab pertanyaan penjenguk sinis itu, “Untuk apa mengaku-ngaku GAM, jika hanya untuk menjual GAM demi kepentingan pribadi...”

Begitu pula soal tudingan terorrist, orang-orang yang paham hukum pasti tau Ismuhadi dan teman-temannya ditangkap lalu dipenjara tahun 2000. Sementara undang-ungdang anti terorrist lahir tahun 2002, setelah tragedi kemanusiaan bom bali.

Ismuhadi berharap semoga orang-orang seperti tadi sadar dan belajar hokum. Ia mengharap sangat, semoga Pemerintah RI dan GAM benar-benar memiliki moral untuk mengimplementasikan pasal demi pasal dalam MoU Helsinki, termasuk butir tentang amnesty bagi sipapun yang terlibat dengan Gerakan Aceh Merdeka, baik lansung maupun tak lansung. Karena sangat jelas, di dalam Dakwaan dan Tuntutan agar Hakim Menjatuhkan Pidana Hukuman mati pada Ismuhadi, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Endang Rachwan,SH, di PN Jakarta Selatan, menyebutkan dengan tegas kalimat, “Teuku Ismuhadi adalah Panglima GAM untuk Wilayah Jakarta Bogor Tangerang Bekasi, yang bertugas menghubungkan anggota GAM di dalam negeri dengan GAM yang berada di luar negeri.

Akankah Ismuhadi mendapatkan amnesty atau dijadikan tumbal oleh penguasa? Semuanya berpulang pada penguasa pengurus pemerintahan, karena menurut Ismuhadi, “Seorang penguasa yang sedang memegang kekuasaan dapat melakukan apa saja, termasuk menjadikan siapa saja menjadi siapa saja.

Semoga tak ada lagi darah yang tumpah di bumi Serambi Mekkah, semoga tak akan ada lagi putera puteri terbaik bangsa yang dikorbankan demi kepentingan kekuasaan. Semoga tak ada lagi Ismuhadi, Irwan Tiro, Ibrahim Sawang lainnya yang mengalami nasib seperti mereka. Cukuplah mereka sebagai korban terakhir dari sebuah tirani. Ismuhadi merindukan Aceh, rindu ingin berenang dan mencari Ikan Keureulieng kembali di Krueng Keumala U Gadeng dan Krueng Tiro. Welcome Home The Highness, I’m so proud of you! [Editor Thayeb loh Angen]

Sumber : Harian Aceh - 12 Nov 2008
UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN ACEH ( UUPA )

UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN ACEH ( UUPA )

Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 5 Juli 2006, sepuluh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat secara bulat telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, yang terdiri atas 40 Bab dan 273 Pasal. Ini momentum agar masyarakat Aceh bisa memulai pembangunan dan melupakan masa lalu. Undang-Undang Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan isi nota kesepahaman Helsinki, yang ditandatangani pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka demi penyelesaian secara damai konflik panjang di Aceh.

UUPA adalah undang-undang tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi Aceh, Indonesia, sebagai pengganti Undang-Undang Otonami Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006, sementara pengesahan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dilakukan pada 1 Agustus 2006.

PERLUNYA Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, kemudian disingkat dengan UUPA adalah kesepakatan yang pertama, tertulis dalam MoU Helsinki. Ketika itu, diamanatkan harus telah dapat selesai pada 31 Maret 2006. Walaupun kenyataannya baru tanggal 12 Juli 2006, Ketua DPRRI baru mengetokkan palu rapat paripurna, yang berarti terlambat sekitar 2 bulan 11 hari. Apalah artinya waktu kurang dari 3 bulan tersebut, dibandingkan dengan lamanya rakyat Aceh menunggu, untuk sampai kepada adanya UU yang merinci tentang berbagai hak Aceh dan rakyat Aceh untuk mengatur dirinya sendiri dalam NKRI, dan hak untuk menerima dan menikmati hasil-hasil dari sumber daya alam yang ada diwilayah dan di perut bumi Aceh, serta untuk dengan bebas pula mengadakan hubungan ke seantero dunia demi kemaslahatan Aceh dan rakyat Aceh. Walaupun lahirnya UUPA ini telah mengundang banyak protes dari kalangan yang mengatas-namakan rakyat, hanya karena kehendaknya tidak semuanya tertampung, namun rakyat Aceh secara keseluruhan dan pada umumnya, merasa lega, walaupun UUPA tidak lah 100% sempurna, sebagaimana layaknya pekerjaan manusia. Tetapi paling tidak, mereka berharap, ini adalah tonggak atau pilar lainnya untuk menuju kepada reintegrasi dan kemudian rekonsiliasi secara tuntas.

Ada banyak komentar tentang hal itu. “Kemajuan” atau tepatnya perubahan yang maha besar telah terjadi menjelang dan dalam pembicaraa awal dalam rangka perundingan di Helsinki, yakni sebagaimana dikatakan oleh Edward Espinall antara lain: GAM mengumumkan pada bulan Februari bahwa nereka akan mengesampingkan tujuannya untuk merdeka, dan menerima penyelesaian atas dasar self government untuk Aceh dalam negara Indonesia, dan sikap itulah menurut Espinall yang memungkian perjanjian dilaksanakan. (An agreement became possible, after GAM announced in February that it was willing to set aside its goal of independent and accept a solution based on self government for Aceh within the Indonesian state). Jika kita napak tilas kepada berbagai pernyataan dan sikap pimpinan GAM sebelumnya, ini adalah perubahan besar, dan oleh karena nya dapat pula dianggap sebagai pengorbanan. Memang tidak semua pengorbanan perlu disesali, ada pengorbanan dalam Islam yang sangat positif, dan mulia dimata Allah SWT. Oleh karenanya maka MoU Helsinki sangat menghargai sikap GAM yang sangat bernuansa kehendak untuk damai tersebut. Karena itu pulalah maka MoU Helsinki, teksnya seperti itu.

Namun banyak pesan-pesan MoU Helsinki yang perlu ditindaklanjuti, salah satunya adalah UUPA. Wajarlah jika pihak GAM, atau simpatisan GAM, berkehendak pula agar seluruhnya isi MoU Helsinki yang telah mereka setujui tersebut, ditransfer masuk kedalam UUPA.

Namun itulah demokrasi, sebagimana yang juga diperjuangkan dengan gigih oleh GAM, tidak ada yang puas 100%, yang berarti tidak ada yang tidak puas 100%. Para pihak dalam UUPA tersebut, bukan hanya pemerintah RI dan GAM, sebagaimana dalam MoU Helsinki, tetapi karena dia telah memasuki domain legislatif, maka di sana multi pihak berhadapan dan berperan. Kita tentunya tidak ada yang melarang untuk menyatakan keinginan kita, tetapi yang lebih strategis adalah, ketepatan memilih waktu dan tempat, tidak mungkin dilakukan oleh semua orang; hanya orang-orang bijak (wise) sajalah yang mampu melakukan itu. Semoga kekurangan UUPA, akan dapat disempurnakan di masa yang akan datang pada waktu dan tempat yang lebih tepat dan lebihfavourable.

Berikut ini, dipaparkan secara umum/menyeluruh struktur dan isi pokok dari UU- PA, yang terdiri dari 40 Bab, dengan 273 pasal, yakni:

1. Ketentuan Umum, terdiri atas 1 pasal (pasal 1) dengan 24 butir.

2. Pembagian Daerah Aceh dan Kawasan Khusus, terdiri atas 4 pasal (pasal 2-pasal 5). Dalam pasal 3, ditegaskan tentang batas-batas daerah Aceh, yakni: sebelah utara dengan Selat Malaka, sebelah selatan dengan Provinsi Sumut, sebelah timur dengan Selat Malaka, dan sebelah barat dengan Samudera Indonesia.

3. Kawasan Perkotaan, terdiri atas 1 pasal, yakni pasal 6, dengan 7 butir.

4. Kewenangan Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota, terdiri atas 4 pasal, yakni
pasal 7-pasal 10. Dalam pasal 8 ditegaskan antara lain bahwa:

- Rencana persetujuan internasional yang berkaitan dengan Pemerintahan Aceh yang
dibuat oleh pemerintah pusat,
- Rencana pembentukan UU oleh DPRRI yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh,
- Keduanya dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh.
- Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh pemerintah pusat.
- Dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan gubernur.

5. Urusan Pemerintahan, terdiri atas 19 pasal, yakni pasal 11 s/d pasal 19.
Dalam pasal 16, ditegaskan bahwa: Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi: penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknyua di Aceh, dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan sayri’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, Penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

6. Asas serta bentuk dan susunan penyelenggara pemerintahan, terdiri atas 2 pasal, yakni pasal 20 dan pasal 21, antara disebutkan bahwa “penyelenggara Pemerintahan Aceh adalah pemerintah dan DPRA”

7. DPRA dan DPRK, terdiri atas 17 pasal, yakni dari pasal 22 s/d pasal 38.

8. pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, terdiri atas 17 pasal, yakni dari pasal 39 s/d pasal 55. Dalam pasal 39, disebutkan dengan tegas, bahwa: “Pemerintah Aceh dipimpin oleh seorang gubernur sebagai kepala pemerintah Aceh, dan dibantu oleh seorang wakil gubernur”.

9. Penyelenggara Pemilihan, terdiri atas 9 pasal, yakni dari pasal 56 s/d pasal 64.

10. Pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, terdiri dari 10 pasal, yakni dari pasal 65 s/d pasal 74. pasal 67, menyebutkan bahwa “pasang calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota sebagaiman dimaksud dalam pasal 65, ayat (1), diajukan oleh:

- Partai politik atau gabungan partai politik
- Partai politik local atau gabungan partai politik local
- Gabungan partai politik dan partai politik local
- Perseorangan

Dalam pasal lain disebutkan bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi calon gubernur/wakil gubernur, bupati/ wakil bupati, walikota/wakil walikota, adalah “tidak sedang berstatus sebagai pejabat gubernur/Bupati/Walikota”.

11. Partai Politik Lokal, terdiri atas 21 pasal, yakni dari pasal 75 s/d pasal 95.

Dari beberapa pasal dan/atau ayat yang dikandungnya, menjadi jelaslah bahwa Partai
Politik Lokal (parpol lokal) adalah sebagai berikut:

- Dapat dibentuk/didirikan, dengan akte Notaris, oleh sekurang-kurangnya 50 orang WNI penduduk Aceh, yang telah berusia 21 tahun, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
- Dapat mempunyai nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak sama dengan
nama, lambang dan tanda gambar parpol atau parpol lokal lainnya.
- Asasnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara RI tahun
1945.
- Parpol lokal berkewajiban antara lain: mengamalkan Pancasila, UUD Negara RI tahun
1945, dan peraturan perundang-undangan lain, mempertahankan keutuhan NKRI.
- Dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD Negara RI tahun 1945, atau peraturan perundang-undangan lain, dan juga dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI
- Keanggotaannya dapat merangkap salah satu partai politik.
- Untuk dapat ikut dalam pemilu anggota DPRA, parpol lokal harus sudah memiliki pengurus lengkap di 2/3 dari jumlah kabupaten/kota di Aceh, dan untuk dapat ikut dalam pemilu anggota DPRK, harus memiliki pengurus di 2/3 dari jumlah kecamatan, dalam kabupaten/kota yang bersangkutan, serta mempunyai anggota sebanyak 1/ 1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol lokal tersebut.
- Parpol lokal, gabungan parpol lokal atau gabungan parpol dan parpol lokal dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, atau calon walikota/wakil walikota, apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRA, atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRA di daerah yang bersangkutan

12. Lembaga Wali Nanggrou, terdiri dari 2 pasal, yakni dari pasal 96 dan pasal 97. Pada prinsipnya Wali Nanggrou (WN) adalah kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, dan bukan lembaga politik dan lembaga pemerintahan, serta berhak memberikan gelar kehormatan atau derajat adat kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam, maupun luar negeri.

13. Lembaga Adat, terdiri atas 2 pasal, yakni pasal 98 dan pasal 99.

14. Perangkat Daerah Aceh dan kabupaten/kota, terdiri atas 14 pasal, yakni pasal 100 s/d
pasal113.

15. Mukim dan Gampong, terdiri dari 4 pasal, yakni pasal 114 s/d pasal 117
.
16. Kepegawaian, terdiri dari 7 pasal, yakni dari pasal 118 s/d pasal 124
.
17. Syariat Islam dan Pelaksanaannya. Terdiri atas 3 pasal, yaitu pasal 125 s/d pasal 127. Syariat Islam, pada prinsipnya berlaku atau ditaati oleh pemeluk agama Islam di Aceh, namun semua oang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam.

18. Mahkamah Syar’iyah, terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 128 s/d pasal 137.

Mahkamah Syar’yah, adalah pelaksana dari peradilan agama Islam di Aceh sebagai subsistem dari peradilan nasional, dan merupakan pengadilan bagi setiap orang Islam yang berada di Aceh. Apabila terjadi perbuatan jinayah oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya bukan beragama Islam, maka pelaku yang bukan Islam tersebut dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum dinayah.

19. Majelis Permusyawaratan Ulama, terdiri dari 3 pasal, yaitu, pasal 138 s/d pasal 140. Tugas majelis ini (MPU) adalah: pertama memberikan fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi, dan yang kedua, memberi arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan.

20. Perencanaan Pembangunan dan Tata Ruang, terdiri dari 10 pasal, yaitu: pasal 141 s/d pasal 150. Yang agak menonjol dan patut dicatat dalam hubungan dengan pasal-pasal ini adalah yang berkenaan dengan taman nasional, dan kawasan lindung, serta Ekosistem Leuser, di mana pemerintah pusat menugaskan pemerintah Aceh untuk mengelolanya dalam bentuk: melibndungi, mengamankan, melestarikan dan memulihkan fungsinya, serta memanfaatkannya secara lestari.

21. Komunikasi dan Informatika, terdiri dari 3 pasal, yaitu: pasal 151 s/d pasal 153.

22. Perekonomian, te5rdiri dari 22 pasal, yakni: pasal 154 s/d pasal 173. Hal-hal yang
menonjol dalam rangka ini antara adalah:

- adanya keharusan investor dibidang pertambangan, baik meneral, batubara, panas bumi, kehutanan, dan sebagainya untuk menyediakan dana untuk reklamasi dan rehabilitasi, dan sekaligus kewajiban untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi tersebut.
- adanya keharusan bagi investor pertambangan tersebut, untuk menyediakan dana bagi pembangunan masyarakat paling sedikit sebesar 1% dari harga total produksi yang dijual setiap tahun.
- pemerintah pusat dan pemerintah Aceh akan melakukan pengelolaan bersama
sumberdaya alam minyak dan gas bumi di Aceh, baik dilaut maupun didarat.
- pemerintah Aceh berwenang menerbitkan izin penangkapan ikan dan pengusahaan
sumber daya alam laut disekitar Aceh.
- penegasan kembali tentang tekad untuk membangan kembali Sabang, sebagai pelabuhan bebas dan/atau Kawasan perdagangan bebas, dan akan menjadikannya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional

23. Tenaga kerja, terdiri dari 4 pasal, yakni: pasal 174, s/d pasal 177.

24. Keuangan, terdiri dari 24 pasal, yakni; pasal 178 s/d pasal 201.

Hal-hal yang perlu dicatat dalam rangka keuangan ini, adalah bagian dari Aceh dari
berbagai usaha exploitasi dan explorasi SDA yang ada di Aceh, antara lain:

a) Dana bagi hasil:
- bagian dari peneriomaan PBB: 90%,
- bagian dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB,
sebesar 80%).
- bagian dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), sebesar 20%

b) Dana bagi hasil yang bersumber dari hidrokarbon dan sumberdaya alam lainnya,
yaitu:

- Bagian dari kehutanan sebesar 80%
- Bagian dari perikanan sebesar 80%
- Bagian dari pertambangan umum sebesar 80%
- Bagian dari panas bumi 80%, UU NAD tidak menyebutnya
- Bagian dari minyak bumi sebesar 15%
- Bagian dari gas bumi sebesar 30%

c) Tambahan Penerimaan bagi Aceh sebagai Daerah Otonomi Khusus:

- Dari Pertamabangan Minyak Bumi, sebesar 55 %,
- Dari Pertambangan Gas Bumi, sebesar 40 %

Kesimpulannya adalah, bagian yang diterima Aceh dari berbagai sumber penghasilan tersebut, menurut UUPA ini, adalah sama dengan apa yang telah pernah diatur dalam UU NAD (UU No. 18 tahun 2001).

25. Tentara Nasional Indonesia, terdiri dari 2 pasal, yakni pasal 202 dan pasal 203. TNI mempunyai tugas pokok dan tugas lainnya. Yang terkelompok sebagai “tugas lain”, adalah: penanggulangan bencana alam, pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, serta tugas kemanusiaan yang dilakukan setelah berkonsultasi dengan gubernur.

Juga ditekankan bahwa prajurit TNI yang bertugas di Aceh tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip universal hak asasi manusia, menghormati budaya, dan adat istiadat Aceh.
26. Kepolisian, terdiri dari 4 pasal, yakni: pasal 204 s/d pasal 207. Di bagian ini disebutkan bahwa pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negar RI, dengan persetujuan gubernur, persis sebagaimana pernah diatur dalam UU NAD.

27. Kejaksaan, terdiri dari 3 pasal, yakni pasal 208 s/d pasal 210. Isinya juga hampir mirip dengan UU NAD

28. Kependudukan, terdiri dari 2 pasal, yakni pasal 211 dan pasal 212. Yang menarik dalam bagian adalah adanya rumusan tentang: “orang Aceh”, yakni setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang berada di Aceh, maupun diluar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh

29. Pertanahan, terdiri dari 2 pasal, yakni pasal 213 dan pasal 214.

30. Pendidikan, terdiri dari 6 pasal, yaitu: pasal 215 s/d pasal 220. Ada beberapa, pengaturan yang patut dicatat, antara lain: bahwa setiap penduduk Aceh berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan Islami sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan di bagian lain ditegaskan bahwa: pendudk Aceh yang beursia 7 tahun sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar tanpa dipungut biaya.

31. Kebudayaan, terdiri dari 2 pasal, yakni: pasal 221 an pasal 222.

32. Sosial, tediri dari sati pasal, yakni pasal 223.

33. Kesehatan, terdiri dari 3 pasal, yakni pasal 224 s/d pasal 226

34. Hak Asasi Manusia, terdiri dari 5 pasal, yaitu: pasal 227 s/d pasal 231. Sesuatu yang relatif baru, dicantumkan dalam UUPA ini, adalah tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi, yang disebutkan akan dibentuk dengan diundangkannya UUPA ini. Padahal telah diketahui umum bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di tingkat nasional belum kunjung dibentuk sampai hari ini. Pengadilan HAM juga disebutkan akan dibentuk di Aceh.

35. Qanun, Peraturan gubernur dan Peraturan bupati/walikota, terdiri dari 14 pasal, yakni
pasal 232 s/d pasal 245.

36. Bendera, lambang, dan himne, terdiri dari 3 pasal, yaitu: pasal 246 s/d pasal 248. Sebagaimana telah pernah dirumuskan dalam UU NAD, dalam UUPA juga disebutkan bahwa: bendera daerah sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh. Sementara itu ditegaskan pula bahwa bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam NKRI.

37. Pembinaan, Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan, http://www.blogger.com/img/blank.gifterdiri dari 2 pasal, yaitu:
pasal 249 dan pasal 250. .

38. Ketentuan Lain-lain, terdiri dari satu pasal dengan 4 butir. Nama Aceh yang telah pernah dikukuhkan dengan UU NAD sebagai “Nanggrou Aceh Darussalam”, maka dengan UUPA ini akan ada kemungkinannya untuk berubah dan akan ditentukan nanti oleh DPRA, setelah pemilu tahun 2009.

39. Ketentuan Peralihan, terdiri dari 17 pasal, yaitu: pasal 252 s/d pasal 268.

40. Ketentuan penutup, terdiri dari 5 pasal, yaitu: pasal 269 s/d pasal 273.

Sumber : Buku : Aceh-Dari-Konflik-Ke-Damai