Tuesday, April 5, 2016

KERAJAAN POLI ( KERAJAAN PEDIR )

KERAJAAN POLI ( KERAJAAN PEDIR )

Sejarawan Aceh, M. Junus Jamil di dalam bukunya yang berjudul “Silsilah Tawarick Radja-Radja Kerajaan Aceh”, berisi tentang sejarah Negeri Pidie / Sjahir Poli. Kerajaan ini digambarkan sebagai daerah dataran rendah yang luas dengan tanah yang subur, sehingga kehidupan penduduknya makmur. Batas-batas kerajaan ini meliputi, sebelah timur dengan Kerajaan Samudra/Pasai, sebelah barat dengan Kerajaan Aceh Darussalam, sebelah selatan dengan pegunungan, serta dengan selat Malaka di sebelah utara.



Sementara dalam kisah pelayaran bangsa Portugal, Mereka menyebut Pidie sebagai Pedir, Sedangkan dalam kisah pelayaran bangsa Tiongkok disebut sebagai Poli. Asumsinya, orang Tiongkok tidak dapat menyebut kata “Pidie” seperti yang kita ucapkan. Dalam catatan pelayat Tiongkok itu disebutkan, bahwa Kerajaan Pedir luasnya sekitar seratus kali dua ratus mil, atau sekitar 50 hari perjalanan dari timur ke barat dan 20 hari perjalanan dari utara ke selatan.

Menurut M. Junus Jamil, Suku yang mendiami kerajaan ini berasal dari Mon Khmer yang datang dari Asia Tenggara yakni dari Negeri Campa. Suku Mon Khmer itu datang ke Poli beberapa abad sebelum masehi. Rombongan ini dipimpin oleh Sjahir Pauling yang kemudian dikenal sebagai Sjahir Poli. Mereka kemudian berbaur dengan masyarakat sekitar yang telah lebih dahulu mendiami kawasan tersebut.

Setelah berlabuh dan menetap di kawasan itu (Pidie-red), Sjahir Poli mendirikan sebuah kerajaan yang dinamai Kerajaan Sama Indra. Waktu itu mereka masih menganut agama Budha Mahayana atau Himayana. Oleh M Junus Djamil diyakini dari agama ini kemudian masuk pengaruh Hindu.

Lama kelamaan Kerajaan Sama Indra pecah mejadi beberapa kerajaan kecil. Seperti pecahnya Kerajaan Indra Purwa (Lamuri) menjadi Kerajaan Indrapuri, Indrapatra, Indrapurwa dan Indrajaya yang dikenal sebagai kerajaan Panton Rie atau Kantoli di Lhokseudu.

Kala itu Kerajaan Sama Indra menjadi saingan Kerajaan Indrapurba (Lamuri) di sebelah barat dan kerajaan Plak Plieng (Kerajaan Panca Warna) di sebelah timur. Kerajaan Sama Indramengalami goncangan dan perubahan yang berat kala itu,

Menurut M Junus Djamil, pada pertengahan abad ke-14 masehi penduduk di Kerajaan SamaIndra beralih dari agama lama menjadi pemeluk agama Islam, setelah kerajaan itu diserang oleh Kerajaan Aceh Darussalam yang dipimpin Sultan Mansyur Syah (1354 – 1408 M). Selanjutnya, pengaruh Islam yang dibawa oleh orang-orang dari Kerajaan Aceh Darussalam terus mengikis ajaran hindu dan budha di daerah tersebut.

Setelah kerajaan Sama Indra takluk pada Kerajaan Aceh Darussalam, makan sultan Acehselanjutnya, Sultan Mahmud II Alaiddin Johan Sjah mengangkat Raja Husein Sjah menjadi sultan muda di negeri Sama Indra yang otonom di bawah Kerajaan Aceh Darussalam. Kerajaan Sama Indra kemudian berganti nama menjadi Kerajaan Pedir, yang lama kelamaan berubah menjadi Pidie seperti yang dikenal sekarang.

Meski sebagai kerajaan otonom di bawah Kerajaan Aceh Darussalam, peranan raja negeri Pidie tetap dipererhitungkan. Malah, setiap keputusan Majelis Mahkamah Rakyat KerajaanAceh Darussalam, sultan tidak memberi cap geulanteu (stempel halilintar) sebelum mendapat persetujuan dari Laksamana Raja Maharaja Pidie. Maha Raja Pidie beserta uleebalang syik dalam Kerajaan Aceh Darussalam berhak mengatur daerah kekuasaannya menurut putusan balai rakyat negeri masing-masing.

Sementara Prof. D. G. E Hall dari Inggris, dalam bukunya "A History of South East Asia", mengambarkan Pidie sebagai sebuah negeri yang maju pada akhir abad ke 15. Hal itu berdasarklan catatan seorang pelawat Portugal, Ludovico di Varthema, yang pernah singgah di Pidie pada akhir abad 15.

Dalam catatan Varthema, sebagaimana dikutip Muhammad Said (Pengarang Buku Aceh Sepanjang Abad) dalam “Wajah Aceh dalam Lintasan Sejarah” pada abad tersebut Pedir, yang masih disebut sebagai negeri Pedir merupakan sebuah negeri maju yang setiap tahunnya disinggahi sekurang-kurangnya 18 sampai 20 kapal asing, untuk memuat lada yang selanjutnya diangkut ke Tiongkok, Cina.

Dari pelabuhan Pedir juga diekspor kemenyan dan sutra produksi masyarakat Pidie dalam jumlah besar. Karena itu pula, banyak pendatang dari bangsa asing yang berdagang ke pelabuhan Pedir. Hal ini mengakibatkan pertumbuhan ekonomi warga pelabuhan waktu itu meningkat.

Bahkan vartheme menggambarkan, disebuah jalan dekat pelabuhan Pedir, terdapat sekitar 500 orang penukar mata uang asing. “So extensive was its trade, and so great the number of merchants resorting there, that one of its street contain about 500 honderd moneychanger,” kata Varhtema.

Varthema oleh Muhammad Said disebutkan sama seperti Snouck Horgronje, yang Islam untuk sebuah tujuan penelitian tentan dunia muslim. Sebelum ke Pedir, ia juga telah mempelajari Islam di Mekkah. Sesuatu yang kemudian juga dilakukan Snouck Hourgronje dari Belanda, tapi Snouck lebih terkenal ketimbang Varthema, karena berhasil menulis sejumlah buku tentang Aceh.

Dalam catatannya Varthema mengatakan takjub terhadap negeri Pedir yang saat itu sudah menggunakan uang emas, perak, dan tembaga sebagai alat jual beli, serta aturan hukum yang sudah berjalan dengan baik, yang disebutnya “Strict Administration of Justice,”.

Selain itu Varthema juga menulis tentang kapal-kapal besar milik nelayan yang disebut tongkang, yang menggunakan dua buah kemudi. Ia juga mengupas secara terperinci tentang keahlian rakyat Pedir tentang perindustrian kala itu, yang sudah mampu membuat alat-alat peletup atau senjata api.

Dalam sebuah riwayat Tiongkok (Cina) disebutkan, pada tahun 413 Masehi, seorang musafir Tiongkok, Fa Hian melawat ke Yeep Po Ti dan singgah Poli (Pidie-red). Fa Hian menyebutkan Poli sebagai sebuah negeri yang makmur, yang rajanya berkenderaan gajah, berpakaian sutra dan bermahkota emas.

Untuk menjalin hubungan diplomatik dengan Cina, Raja Poli pada tahun 518 Masehi mengirim utusannya ke Tiongkok. Hubungan itu terus berlanjut. Pada tahun 671 Masehi, I Tsing dari Tiongkok melawat ke Poli. Ia disebut tinggal selama lima tahun singgah dan tingagl di enam kerajaan di pesisir Sumatera, mulai dari Kerajaan Lamuri (Aceh Besar), Poli (Pidie), Samudra dan Pasai (Aceh Utara), Pereulak (Aceh Timur) dan kerjaan Dangroian (?).

Poli sebagai Pidie yang dikenal sekarang, menurut H. M Zainuddin dalam bukunya “Tarikh Aceh dan Nusantara” disebutkan oleh ahli sejarawan kuno, Winster, sebagai sebuah negeri yang makmur dan jaya. Menurutnya, setelah Sriwijaya dan Pasai, Poli lah Bandar pelabuhan yang terkenal. Pelabuhan Poli disebut-sebut berbentu genting, yang oleh H M Zainuddin kemudian diduga sebagai sebuah muara yang kini dikenal sebagai Kuala Batee.

Menurut Varthema sumber Portugis mengatakan bahwa Sultan Ma’ruf Syah Raja Pidie (Pedir, Sjir, Duli) itu pernah menaklukkan Aceh Besar dalam tahun 1479. Masa itu diangkat dua orang wakil di Aceh, seorang di Aceh sendiri dan seorang di Daya. Mula-mula Pidie dikalahkan oleh Raja Aceh Besar dan di dudukkan oleh Wali Negara (Gubernur) di Pidie, yaitu Raja Ali dan adiknya, Ibrahim.

Kemudian Raja Ibrahim yang menjadi Wali Negara Raja Aceh di Pidie atas Perintah abangnya menyerbu Benteng Portugis yang baru didirikan di Kuala Gigieng. Cerita lain menyebutkan bahwa, Kuta Asan, Pidie, merupakan bekas kota yang didirikan Portugis.

Selanjutnya dengan sejata yang dirampas dari Portugis, Raja Pidie menyerang Raja Aceh Besar pada tahun 1514 dan Sultan Salahuddin Ibnu Muzaffar Syah diturunkan dari tahkta. Raja Ali naik menjadi raja dengan Gelar Sultan Ali Mughayat Syah, sedang adiknya Raja Ibrahim menjadi Laksamana.

Adapun Silsilah Raja-Raja / Pemimpin Pemerintahan Pidier saat itu adalah Sebagai berikut :

1.Maharaja Sulaiman Noer: Anak Sultan Husein Syah.
2.Maharaha Sjamsu Syah: Kemudian menjadi Sultan Aceh.
3.Maharaja Malik Ma’roef Syah: Putra dari Maharaja Sulaiman Noer. Mangkat pada tahun 1511 M, dikuburkan di Klibeut di sisi kuburan ayahnya.
4.Maharaja Ahmad Sjah: Putra Maharaja Ma’roef Syah. Pernah berperang melawan Sulthan Ali Mughayat Syah, tapi kalah. Mangkat pada tahun 1520 M, dikuburkan di Klibeut di sisi kuburan ayahnya.
5.Maharaja Husain Syah: Putra Sultan Riayat Syah II (Meureuhom Khaa), kemuian menggantikan ayahnya menjadi Sulthan Aceh.
6.Maharaja Saidil Mukamil: Putra dari Maharaja Firman Syah, kemudian menjadi Sulthan Aceh dari 1589 sampai 1604 M. Ayah dari ibu Sulthan Iskandar Muda.
7.Maharaja Husain Syah: Putra dari Sulthan Saidil Mukamil
8.Maharaja Meurah Poli: Meurah Poli Negri Keumangan dikenal sebagai Laksamana Panglima Pidie yang terkenal dalam perang Malaka (Pran Raja Siujud).
9.Maharaja Po Meurah: Syahir Poli, Bentara IX Mukim Keumangan yang bergelar Pang Ulee Peunaroe. Pengatur negeri Pidie.
10.Meurah Po Itam : Bentara Kumangan bergelar Pang Ulee Peunaroe.
11.Meurah Po Puan : Bentara keumangan bergelar Pang Ulee peunaroe
12.Meurah Po Thahir : Bentara Keumangan yang terkenal dalam perang Pocut Muhammad dengan Potue Djemaloiy (Sulthan Djamalul Alam Badrul Munir) pada tahun 1740 M. Ia mempunyai dua orang saudara: Meurah Po Doom dan Meurah Po Djoho.
13.Meurah Po Seuman: Pang Ulee Peunaroe dengan nama asli Usman.
14.Meurah Po Lateh: Pang Ule peunaroe dengan nama asli Abdul Latif, terkenal dengan sebutan Keumangan Teungeut.
15.Teuku Keumangan Yusuf: Sudah masuk masa perang Aceh dengan Belanda.
16.Teuku Keumangan Umar: Uleebalang IX Mukim, Pidie.

Referensi :
•http://iskandarnorman.blogspot.com
•http://harian-aceh.com
•http://aweaceh.blogspot.com
•http://www.lintasberita.us

Sumber : http://www.atjehcyber.tk
P.RAMLEE PERMATA ACEH DI NEGERI JIRAN

P.RAMLEE PERMATA ACEH DI NEGERI JIRAN

Siapa sangka, P. Ramlee alias Teuku Zakaria Teuku Nyak Puteh yang merupakan seorang penyanyi, musisi, aktor kawakan, dan sutradara film Malaysia adalah seorang bangsawan yang di dalam dirinya mengalir ‘darah biru’ seorang pelaut kawakan Aceh, Teuku Nyak Puteh Teuku Karim.
***



Teuku Zakaria bin Teuku Nyak Puteh atau lebih populer P. Ramlee (seniman) dilahirkan pada hari Rabu 22 Maret 1929 (lahir waktu pagi hari lebaran-red) di Pulau Pinang, Malaysia. Bapaknya, Teuku Nyak Puteh adalah seorang ahli pelayaran yang berasal dari Lhokseumawe. Ibunya bernama Che Mah Hussin berasal dari Kubang Buaya, Butterworth, Malaysia. Penggunaan inisial "P" pada awal namanya diambil dari nama bapaknya Puteh, ketika ia mengikuti lomba menyanyi di Pulau Pinang pada tahun 1947. Sejak saat itu, inisial "P" terus melekat pada namanya hingga akhir hayat. Bakat P. Ramlee di bidang seni, khususnya seni peran dan seni suara sudah ada pada dirinya sejak ia masih kecil.


Ayah P. Ramlee, Teuku Nyak Puteh Teuku Karim yang berasal dari Lhokseumawe ini merupakan seorang pelaut kawakan Aceh yang merantau ke Malaysia dan menetap di Pulau Penang. Hingga pada tahun 1925, di Kubang Buaya, Butterwort, Malaysia, pelaut Aceh yang gagah perkasa itu menikahi Che Mah Hussein, dara jelita yang bermukim di Kubang Buaya, Butterwort (tempat penyeberangan ferry ke Pulau Penang dari Kedah Darulaman, Malaysia-red).

Pencipta dan pelantun lagu berirama rancak ini menjadi yatim setelah sang ayah, Teuku Nyak Puteh meninggal dunia pada tahun 1955 dan menjadi piatu 12 tahun kemudian sang bunda, Che Mah Hussein juga menyusul sang ayah, setelah sebelumnya ‘menghadiahkan’ P. Ramlee seorang adik tiri (lain ayah dan seibu) yang bernama Syeikh Ali.

Lima tahun sebelum ayahnya meninggal, pelakon film Pendekar Bujang Lapok ini menikahi Junaidah Daeng Harris yang juga berdarah Aceh pada tahun 1950. Dari buah perkawinannya yang hanya berusia 4 tahun itu, pria berkulit hitam manis dan perokok berat ini dianugerahkan dua orang putra yaitu Mohd. Nasir P. Ramlee dan Arfan P. Ramlee kedua putranya itu terpaut usia satu tahun (Mohd. Nasir lahir 1953, Arfan lahir pada tahun 1954).

Pria penyayang ini mempunyai 10 orang anak, 2 orang anak kandung (dari perkawinannya dengan Junaidah), 3 orang anak tiri dari 3 istrinya yaitu Junaidah, Noorizan, dan Saloma, serta 4 orang anak angkat. Delapan orang anaknya yang lain selain Mohd. Nasir dan Arfan yaitu Sazali, Abdul Rahman, Norma, Armali, Betty, Zakiah, Sabaruddin dan Dian.

Pendidikan formal yang pernah ditempuh P. Ramlee dimulai dari Sekolah Melayu Kampung Jawa, kemudian meneruskan ke sekolah Francis Light sampai kelas lima. Setelah itu ia melanjutkan pendidikan ke Penang Free School hingga kelas tujuh. Selain itu, pada masa pendudukan Jepang, ia juga pernah masuk di sekolah Kaigun (sekolah tentara laut Jepang).

Kecintaan P. Ramlee pada seni musik dan seni suara (penyanyi) mendorongnya untuk giat belajar musik. Berawal dari bermain ukelele, kemudian ia beralih belajar gitar dan biola pada Encik Kamaruddin (pemimpin Brass Band di Penang Free School). Kemudian, untuk mengembangkan bakatnya, ia bergabung dalam orkes Teruna Bintang dan Sinaran Bintang Sore. Sejak itu, ia sering memenangi berbagai lomba tarik suara, di antaranya Juara III (1945) dan Juara II sekaligus terpilih sebagai Bintang Penyanyi Utama Malaya (1947) dalam lomba tarik suara yang diselenggarakan oleh Radio Pulau Pinang

Keterlibatan P. Ramlee dalam seni peran berawal, ketika ia diundang untuk memeriahkan sebuah Pesta Pertanian Ria di Bukit Mertajam pada tanggal 1 Juni 1948. Dalam pesta itu, ia menyanyikan sebuah lagu ciptaannya sendiri berjudul Azizah. B.S. Rajhans, seorang pengarah film dari Shaw Brothers Singapura juga hadir dalam acara tersebut, dan kebetulan sedang mencari penyanyi berbakat. Setelah mendengar lagu persembahan P. Ramlee, Rajhans menawarkan padanya untuk menjadi penyanyi latar dalam film-film yang akan diarahkannya. Kemudian, pada tanggal 8 Agustus 1948, P. Ramlee pun berangkat ke Singapura dengan menumpang kereta api. Di Singapura, ia belajar dan mengembangkan bakatnya di bidang seni peran dan seni suara di Studio Malay Film Productions.

Karena kecintaannya dalam dunia film, P. Ramlee mampu melakukan berbagai macam pekerjaan maupun peran. Ia pernah menjadi clepper boy, pembantu jurukamera, menjaga continuity, dan sebagai penyanyi latar. Khusus dalam seni peran, ia mampu memerankan berbagai watak (karakter) misalnya, dalam film pertamanya yang berjudul Cinta, memerankan karakter penjahat (1948); dalam film Nur Asmara dan Nasib bersama D. Harris memerankan karakter lucu (komedi); dan dalam film Bakti memerankan karakter hero (pahlawan). Selain itu, ia adalah bintang film pertama yang bisa menyanyi tanpa menggunakan penyanyi latar.

Sejak tahun 1948 hingga 1955, keaktoran P. Ramlee di dunia perfilman terus berkembang dan telah membintangi 27 buah judul film. Datuk L. Krishnan (pengarah/sutradara film Melayu terkenal pada tahun 50-an dan 60-an) adalah salah seorang guru P. Ramlee yang senantiasa memberikan motivasi agar selalu belajar berakting. Selain Krishnan, ia juga banyak dipengaruhi oleh karya sutradara-sutradara asing, seperti Akira Kurosawa dari Jepang dan Satyajit Rai dari India. Sementara gaya lakon (akting) P. Ramlee banyak terinspirasi dari dua aktor terkenal India Selatan, yaitu MGR dan Sivaji Ganesan. Kepiawaiannya dalam berakting juga banyak dipengaruhi teman mainnya sesama aktor handal, seperti Nordin Ahmad, Saadiah, A.Rahim, Daeng Idris, Normadiah dan lain-lain.



Setelah membintangi film terakhirnya yang berjudul Hang Tuah tahun 1955, P. Ramlee beralih menjadi pengarah atau sutradara film. Film pertama yang disutradarai berjudul Penarik Becak (1955), dan setahun kemudian (1956), ia menyutradarai lagi filmnya yang kedua berjudul Semerah Padi. Film-film arahannya tersebut senantiasa menuai sukses, disamping karena teknik pengambilan gambar (trick-short) dan drama yang baik, juga karena penuh dengan unsur-unsur budaya dan agama. Selain itu, P. Ramlee juga telah melakukan berbagai pembaharuan, baik dari segi teknik, arahan, maupun seni aktingnya.

Setelah sukses membintangi dan mengarah beberapa film di Singapura, P. Ramlee pindah ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk bekerja di Studio Merdeka di Ulu Kelang. Selama 9 tahun di studio tersebut, ia berhasil mengeluarkan 18 buah film, menciptakan serta menyanyikan lagu-lagu dalam film sebanyak 60 buah. Dalam proses penciptaan lagu, ia banyak dibantu oleh rekan-rekannya, seperti S. Sudarji, Jamil Sulong, H. M. Rohizad, Ainol dan sebagainya. Tidak diketahui secara tepat, berapa jumlah lagu yang telah diciptakannya, yang pasti dikenali masyarakat seniman kira-kira berjumlah 250 buah.

Selain sebagai aktor dan pengarah film, P. Ramlee juga aktif dalam berbagai bidang organisasi, di antaranya Persatuan Artis-artis Malaya (PERSAMA), Kumpulan Musik PANCA SITARA, Pasukan Badminton (SEKAWAN BINTANG), dan Sepak Takraw (SANGGA BUANA). Disamping itu, ia juga pernah mengadu nasib di bidang perdagangan dengan menerbitkan majalah hiburan Bintang dan majalah Gelanggang Films. Bersama rekan-rekannya, ia pernah mendirikan dua buah perkumpulan film, yaitu Perusahaan Film Malaysia (PERFIMA) dan SAZARA Film Company. P. Ramlee juga sering diundang dalam forum-forum penting, di antaranya dalam Kongres Bahasa dan Persuratan Melayu Ketiga di Singapura dan di Johor Bahru (1956), dan Kongres Kebudayaan Kebangsaan di Universitas Malaya, Kuala Lumpur (1971). Semasa hidupnya, ia pernah berkunjung ke beberapa negara, di antaranya Indonesia, Hong Kong, Manila dan Tokyo. Film terakhir yang dibintangi sebelum ia menghembuskan nafas terakhir berjudul Laksamana Do Re Mi tahun 1972, sedangkan lagu dan lirik terakhirnya berjudul Ayer Mata di Kuala Lumpur pada tahun 1973.

P. Ramlee meninggal dunia pada tanggal 29 Mei 1973 dalam usia 44 tahun, akibat serangan jantung. Jenazahnya dimakamkan di Tanah Perkuburan Islam, Jalan Ampang Kuala Lumpur, Malaysia. Ia meninggalkan sebuah rumah yang berada di jalan Depap yang telah dijadikan Pustaka Peringatan P.Ramlee pada tahun 1986. Selain itu, namanya telah diabadikan sebagai nama jalan di Pusat Bandar Raya Kuala Lumpur menjadi Jalan P. Ramlee (yang dulunya bernama Jalan Parry) pada tahun 1982. Sepanjang hidupnya, ia telah tiga kali menikah, yaitu Junaidah anak pelawak D. Harris (istri pertama, 1948), Norizan bekas isteri Sultan Perak (istri kedua, 1955), dan Salmah Ismail atau Saloma (istri ketiga, 1961).

Karya-karya

Sebagai seniman film dan musik, P.Ramlee telah melahirkan banyak karya film dan lagu, di antaranya:
Film-film yang dibintangi P. Ramlee:
1. Abu Hassan Penchuri (1955)
2. Ahmad Albab (1968)
3. Ali Baba Bujang Lapok (1961)
4. Aloha (1950)
5. Anak Bapak (1968)
6. Anak-ku Sazali (1956)
7. Anjoran Nasib (1952)
8. Antara Dua Darjat (1960)
9. Antara Senyum Dan Tangis (1952)
10. Bakti (1950)
11. Bujang Lapok (1957)
12. Bukan Salah Ibu Mengandung (1969)
13. Chinta, film pertama (1948)
14. Dajal Suchi (1965)
15. Di Belakang Tabir (1969)
16. Do Re Mi (1966)
17. Doktor Rushdi (1970)
18. Enam Jahanam (1969)
19. Gelora (1970)
20. Gerimis (1968)
21. Hang Tuah (1956)
22. Hujan Panas (1953)
23. Ibu / Mother (1953)
24. Ibu Mertua Ku (1962)
25. Jangan Tinggal Daku (1971)
26. Juwita (1951)
27. Kanchan Tirana (1969)
28. Keluarga 69 (1967)
29. Labu Dan Labi (1962)
30. Laksemana Do Re Mi, film terakhir (1972)
31. Love Parade (1963)
32. Madu Tiga (1964)
33. Masam Masam Manis (1965)
34. Melanchong Ke Tokyo (1964)
35. Merana (1954)
36. Miskin (1952)
37. Musang Berjanggut (1959)
38. Nasib (1949)
39. Nasib Do Re Mi (1966)
40. Nasib Si Labu Labi (1963)
41. Nilam (1949)
42. Noor Asmara (1949)
43. Nujum Pak Belalang (1959)
44. Pancha Delima (1957)
45. Panggilan Pulau (1954)
46. Patah Hati (1952)
47. Penarek Becha (1955)
48. Pendekar Bujang Lapok (1959)
49. Penghidupan (1951)
50. Perjodohan (1954)
51. Putus Harapan (1953)
52. Putus Sudah Kaseh Sayang (1971)
53. Rachun Dunia (1950)
54. Ragam P Ramlee & Damaq (1964)
55. Sabarudin Tukang Kasut (1966)
56. Se Merah Padi (1956)
57. Sedarah (1952)
58. Sejoli (1951)
59. Seniman Bujang Lapok (1961)
60. Sergeant Hassan (1958)
61. Sesudah Suboh (1967)
62. Siapa Salah (1953)
63. Sitora Harimau Jadian (1964)
64. Sumpah Orang Minyak (1958)
65. Takdir Illahi (1950)
66. Tiga Abdul (1964)
Lagu-lagu P. Ramlee bersama Saloma:
1. Aci Aci Buka Pintu
2. Aduh Sayang
3. Aduhai Sayang
4. Ahmad Albab
5. Ai Ai Twist
6. Aku Bermimpi
7. Aku Debuk
8. Aku Menangis
9. Aku Tak Berdaya
10. Aku Terpesona
11. Ala Payong
12. Alam
13. Alam Di Tiup Bayu
14. Alam Maya
15. Alangkah Indah Di Waktu Pagi
16. Alhamdulillah
17. Ali Baba Rock
18. Alunan Biola
19. Anak-ku Sazali
20. Aneka Ragam
21. Angin Malam
22. Apa Guna Berjanji
23. Apabila Kau Tersenyum
24. Apek Dan Marjina
25. Asmara Bergelora
26. Asmara Datang Bersama Sang Bulan
27. Asmara Murni
28. Assalamualaikum
29. Awan Mendung Telah Tiba
30. Awas-awas Jangan Tertawan
31. Ayam Ayam
32. Ayer Mata
33. Ayer Mata Di Kuala Lumpur
34. Azizah
35. Bahagia
36. Bahtera Karam
37. Baidah
38. Barang Yang Lepas Jangan Di Kenang
39. Bawah Rumpunan Bambu
40. Bayangan Wajahmu
41. Beginilah Nasib
42. Belantara
43. Berdendang Ria
44. Berhati Lara
45. Berkorban Apa Saja
46. Bermandi-manda
47. Berpedati
48. Bersama
49. Bertamasha
50. Betapa Riangnya
51. Biarlah Aku Pergi
52. Bila
53. Bila Mama Pakai Chelana
54. Bila Tiba Masa
55. Bintang Hati
56. Bintang Sore
57. Bubor Sagu
58. Budi Dibawa Mati
59. Bujang Merempat
60. Bulan Dan Juga Angin
61. Bulan Jatuh Ke Riba
62. Bulan Mengambang
63. Bumiku Ini
64. Bunga Mekar
65. Bunga Melor
66. Bunyi Gitar
67. Burung Pungok
68. Chemara Jingga
69. Chemburu
70. Chinta
71. Chinta Abadi
72. Choraknya Dunia
73. Cik Cik Keboom
74. Dalam Air Terbayang Wajah
75. Dari Hati Ke Hati
76. Dari Masa Hingga Masa
77. Debaran Jiwa
78. Dendang Perantau
79. Dengar Ini Cherita
80. Dengarlah Kemala Hati
81. Dengarlah Rayuanku
82. Dengarlah Sang Ombak Berdesir
83. Derita
84. Dewi Ilhamku
85. Dewi Puspitaku
86. Di Bibir Mu Terlukis Kata
87. Di Mana Kan Ku Chari Ganti
88. Di Mana Suara Burong Kenari
89. Di Pinggiran
90. Di Pulau
91. Dia Dan Aku
92. Di Renjis-renjis Di Pilis
93. Di Telan Pahit Di Buang Sayang
94. Do Re Mi
95. Duka Berganti Suka
96. Dunia Hanya Pinjaman
97. Dunia Ini Hanya Palsu
98. Embun Menitik
99. Engkau Laksana Bulan
100. Enjit Enjit Semut
101. Dll.
4. Penghargaan
Atas karya dan jasa-jasanya bagi dunia seni, P. Ramlee telah menerima sejumlah penghargaan, di antaranya:
1. Aktor Pria Terbaik, dalam film Anak-ku Sazali pada Festival Film Asia ke-4 di Tokyo (tahun 1957)
2. Award Fotografi Hitam Putih Terbaik pada Festival Film Asia.
3. Gelar Sargeant Titular dari Askar Melayu.
4. Film Komedi Terbaik, dalam film Bujang Lapuk pada http://www.blogger.com/img/blank.gifFestival Film Asia di Kuala Lumpur (tahun 1959).
5. Film Komedi Terbaik, dalam Film Nujum Pak Belalang pada Festival Film Asia ke-7 di Tokyo (tahun 1960).
6. Bintang Ahli Mangku Negara (AMN) dari DYMM Seri Paduka Baginda di Pertuan Agung Ketiga di Malaysia (tahun 1962).
7. Award Khas The Most Versatile Talent, dalam film Ibu Mertua Ku pada Festival Film Asia ke-10 di Tokyo (tahun 1963).
8. Film Komedi Terbaik, dalam film Madu Tiga pada Festival Film Asia ke-11 di Taipei (tahun 1964).
9. Pengubah Lagu Terbaik Se Asia pada Festival Film Asia di Hong Kong (1956).
10. Bintang Kebesaran Darjah Panglima Setia Mahkota dengan gelar Tan Sri dari Seri Paduka Baginda Yang di Pertuan Agung di Malaysia (tahun 1990).
Sumber : Atjeh Cyber Warrior
MOU HELSINKI

MOU HELSINKI


MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE FREE ACEH MOVEMENT

The Government of Indonesia (GoI) and the Free Aceh Movement (GAM) confirm their
commitment to a peaceful, comprehensive and sustainable solution to the conflict in Aceh with dignity for all.

The parties commit themselves to creating conditions within which the government of the
Acehnese people can be manifested through a fair and democratic process within the unitary state and constitution of the Republic of Indonesia.

The parties are deeply convinced that only the peaceful settlement of the conflict will enable
the rebuilding of Aceh after the tsunami disaster on 26 December 2004 to progress and succeed.

The parties to the conflict commit themselves to building mutual confidence and trust.

This Memorandum of Understanding (MoU) details the agreement and the principles that will guide the transformation process.

To this end the GoI and GAM have agreed on the following:


1. GOVERNING OF ACEH

1.1 Law on the Governing of Aceh

1.1.1 A new Law on the Governing of Aceh will be promulgated and will enter into force as
soon as possible and not later than 31 March 2006.

1.1.2 The new Law on the Governing of Aceh will be based on the following principles:

a). Aceh will exercise authority within all sectors of public affairs, which will
be administered in conjunction with its civil and judicial administration,
except in the fields of foreign affairs, external defence, national security,
monetary and fiscal matters, justice and freedom of religion, the policies of which belong to the Government of the Republic of Indonesia in conformity with the Constitution.

b). International agreements entered into by the Government of Indonesia which relate to matters of special interest to Aceh will be entered into in consultation with and with the consent of the legislature of Aceh.

c). Decisions with regard to Aceh by the legislature of the Republic of Indonesia
will be taken in consultation with and with the consent of the legislature of Aceh.

d). Administrative measures undertaken by the Government of Indonesia
with regard to Aceh will be implemented in consultation with and with the consent of the head of the Aceh administration.

1.1.3. The name of Aceh and the titles of senior elected officials will be determined by the legislature of Aceh after the next elections.

1.1.4. The borders of Aceh correspond to the borders as of 1 July 1956.

1.1.5. Aceh has the right to use regional symbols including a flag, a crest and a hymn.

1.1.6. Kanun Aceh will be re-established for Aceh respecting the historical traditions
and customs of the people of Aceh and reflecting contemporary legal requirements of Aceh.

1.1.7. The institution of Wali Nanggroe with all its ceremonial attributes and entitlements will be established.



1.2. Political participation

1.2.1. As soon as possible and not later than one year from the signing of this MoU, GoI agrees to and will facilitate the establishment of Aceh-based political parties that meet national criteria. Understanding the aspirations of Acehnese people for local political parties, GoI will create, within one year or at the latest 18 months from the signing of this MoU, the political and legal conditions for the establishment of local political parties in Aceh in consultation with Parliament. The timely implementation of this MoU will contribute positively to this end.

1.2.2. Upon the signature of this MoU, the people of Aceh will have the right to nominate
candidates for the positions of all elected officials to contest the elections in Aceh in April 2006 and thereafter.

1.2.3. Free and fair local elections will be organised under the new Law on the Governing of Aceh to elect the head of the Aceh administration and other elected officials in April 2006 as well as the legislature of Aceh in 2009.

1.2.4. Until 2009 the legislature of Aceh will not be entitled to enact any laws without the consent of the head of the Aceh administration.

1.2.5. All Acehnese residents will be issued new conventional identity cards prior to the elections of April 2006.

1.2.6. Full participation of all Acehnese people in local and national elections will be guaranteed in accordance with the Constitution of the Republic of Indonesia.

1.2.7. Outside monitors will be invited to monitor the elections in Aceh. Local elections may be undertaken with outside technical assistance.

1.2.8.There will be full transparency in campaign funds.



1.3. Economy

1.3.1. Aceh has the right to raise funds with external loans. Aceh has the right to set interest rates beyond that set by the Central Bank of the Republic of Indonesia.

1.3.2. Aceh has the right to set and raise taxes to fund official internal activities. Aceh has
the right to conduct trade and business internally and internationally and to seek foreign direct investment and tourism to Aceh.

1.3.3. Aceh will have jurisdiction over living natural resources in the territorial sea surrounding Aceh.

1.3.4. Aceh is entitled to retain seventy (70) per cent of the revenues from all current and future hydrocarbon deposits and other natural resources in the territory of Aceh as well as in the territorial sea surrounding Aceh.

1.3.5. Aceh conducts the development and administration of all seaports and airports within the territory of Aceh.

1.3.6. Aceh will enjoy free trade with all other parts of the Republic of Indonesia unhindered by taxes, tariffs or other restrictions.

1.3.7. Aceh will enjoy direct and unhindered access to foreign countries, by sea and air.

1.3.8. GoI commits to the transparency of the collection and allocation of revenues between
the Central Government and Aceh by agreeing to outside auditors to verify this activity and to communicate the results to the head of the Aceh administration.

1.3.9. GAM will nominate representatives to participate fully at all levels in the commission established to conduct the post-tsunami reconstruction (BRR).


1.4. Rule of law

1.4.1. The separation of powers between the legislature, the executive and the judiciary will be recognised.

1.4.2. The legislature of Aceh will redraft the legal code for Aceh on the basis of the universal
principles of human rights as provided for in the United Nations International
Covenants on Civil and Political Rights and on Economic, Social and Cultural Rights.

1.4.3 An independent and impartial court system, including a court of appeals, will be
established for Aceh within the judicial system of the Republic of Indonesia.

1.4.4 The appointment of the Chief of the organic police forces and the prosecutors shall
be approved by the head of the Aceh administration. The recruitment and training of organic police forces and prosecutors will take place in consultation with and with the consent of the head of the Aceh administration in compliance with the applicable national standards.

1.4.5 All civilian crimes committed by military personnel in Aceh will be tried in civil courts
in Aceh.


2. HUMAN RIGHTS

2.1. GoI will adhere to the United Nations International Covenants on Civil and Political Rights and on Economic, Social and Cultural Rights.

2.2. A Human Rights Court will be established for Aceh.

2.3. A Commission for Truth and Reconciliation will be established for Aceh by the
Indonesian Commission of Truth and Reconciliation with the task of formulating and determining reconciliation measures.



3. AMNESTY AND REINTEGRATION INTO SOCIETY


3.1. Amnesty


3.1.1 GoI will, in accordance with constitutional procedures, grant amnesty to all persons
who have participated in GAM activities as soon as possible and not later than within 15 days of the signature of this MoU.

3.1.2. Political prisoners and detainees held due to the conflict will be released
unconditionally as soon as possible and not later than within 15 days of the signature of this MoU.

3.1.3. The Head of the Monitoring Mission will decide on disputed cases based on advice from the legal advisor of the Monitoring Mission.


3.1.4 Use of weapons by GAM personnel after the signature of this MoU will be regarded as
a violation of the MoU and will disqualify the person from amnesty.


3.2. Reintegration into society

3.2.1. As citizens of the Republic of Indonesia, all persons having been granted amnesty or released from prison or detention will have all political, economic and social rights as
well as the right to participate freely in the political process both in Aceh and on the national level.

3.2.2. Persons who during the conflict have renounced their citizenship of the Republic of Indonesia will have the right to regain it.


3.2.3. GoI and the authorities of Aceh will take measures to assist persons who have
participated in GAM activities to facilitate their reintegration into the civil society. These measures include economic facilitation to former combatants, pardoned
political prisoners and affected civilians. A Reintegration Fund under the administration of the authorities of Aceh will be established.


3.2.4 GoI will allocate funds for the rehabilitation of public and private property destroyed
or damaged as a consequence of the conflict to be administered by the authorities of Aceh.

3.2.5 GoI will allocate suitable farming land as well as funds to the authorities of Aceh for
the purpose of facilitating the reintegration to society of the former combatants and
the compensation for political prisoners and affected civilians. The authorities of
Aceh will use the land and funds as follows:

a). All former combatants will receive an allocation of suitable farming land,
employment or, in the case of incapacity to work, adequate social security from the authorities of Aceh.

b). All pardoned political prisoners will receive an allocation of suitable
farming land, employment or, in the case of incapacity to work, adequate social security from the authorities of Aceh.

c).All civilians who have suffered a demonstrable loss due to the conflict will
receive an allocation of suitable farming land, employment or, in the case of incapacity to work, adequate social security from the authorities of Aceh.


3.2.6 The authorities of Aceh and GoI will establish a joint Claims Settlement Commission
to deal with unmet claims.

3.2.7 GAM combatants will have the right to seek employment in the organic police and
organic military forces in Aceh without discrimination and in conformity with national standards.


4. SECURITY ARRANGEMENTS

4.1. All acts of violence between the parties will end latest at the time of the signing of this MoU.

4.2. GAM undertakes to demobilise all of its 3000 military troops. GAM members will not
wear uniforms or display military insignia or symbols after the signing of this MoU.

4.3. GAM undertakes the decommissioning of all arms, ammunition and explosives held
by the participants in GAM activities with the assistance of the Aceh Monitoring Mission (AMM). GAM commits to hand over 840 arms.

4.4. The decommissioning of GAM armaments will begin on 15 September 2005 and will be executed in four stages and concluded by 31 December 2005.

4.5. GoI will withdraw all elements of non-organic military and non-organic police forces
from Aceh.

4.6. The relocation of non-organic military and non-organic police forces will begin on 15 September 2005 and will be executed in four stages in parallel with the GAM
decommissioning immediately after each stage has been verified by the AMM, and concluded by 31 December 2005.

4.7. The number of organic military forces to remain in Aceh after the relocation is 14700. The number of organic police forces to remain in Aceh after the relocation is 9100.

4.8. There will be no major movements of military forces after the signing of this MoU. All movements more than a platoon size will require prior notification to the Head of the Monitoring Mission.

4.9. GoI undertakes the decommissioning of all illegal arms, ammunition and explosives held by any possible illegal groups and parties.

4.10. Organic police forces will be responsible for upholding internal law and order in Aceh.

4.11. Military forces will be responsible for upholding external defence of Aceh. In normal peacetime circumstances, only organic military forces will be present in Aceh.

4.12. Members of the Aceh organic police force will receive special training in Aceh and overseas with emphasis on respect for human rights.



5. ESTABLISHMENT OF THE ACEH MONITORING MISSION

5.1. An Aceh Monitoring Mission (AMM) will be established by the European Union and
ASEAN contributing countries with the mandate to monitor the implementation of the commitments taken by the parties in this Memorandum of Understanding.

5.2. The tasks of the AMM are to:

a). monitor the demobilisation of GAM and decommissioning of its armaments,
b). monitor the relocation of non-organic military forces and non-organic police
troops,
c). monitor the reintegration of active GAM members,
d). monitor the human rights situation and provide assistance in this field,
e). monitor the process of legislation change,
f). rule on disputed amnesty cases,
g). investigate and rule on complaints and alleged violations of the MoU,
h). establish and maintain liaison and good cooperation with the parties.


5.3. A Status of Mission Agreement (SoMA) between GoI and the European Union will be
signed after this MoU has been signed. The SoMA defines the status, privileges and
immunities of the AMM and its members. ASEAN contributing countries which have
been invited by GoI will confirm in writing their acceptance of and compliance with the SoMA.

5.4. GoI will give all its support for the carrying out of the mandate of the AMM. To this
end, GoI will write a letter to the European Union and ASEAN contributing countries expressing its commitment and support to the AMM.


5.5. GAM will give all its support for the carrying out of the mandate of the AMM. To this
end, GAM will write a letter to the European Union and ASEAN contributing countries expressing its commitment and support to the AMM.

5.6. The parties commit themselves to provide AMM with secure, safe and stable working conditions and pledge their full cooperation with the AMM.

5.7. Monitors will have unrestricted freedom of movement in Aceh. Only those tasks which are within the provisions of the MoU will be accepted by the AMM. Parties do not have a veto over the actions or control of the AMM operations.

5.8. GoI is responsible for the security of all AMM personnel in Indonesia. The mission
personnel do not carry arms. The Head of Monitoring Mission may however decide on
an exceptional basis that a patrol will not be escorted by GoI security forces. In that case, GoI will be informed and the GoI will not assume responsibility for the security of this patrol.

5.9. GoI will provide weapons collection points and support mobile weapons collection teams in collaboration with GAM.

5.10. Immediate destruction will be carried out after the collection of weapons and
ammunitions. This process will be fully documented and publicised as appropriate.

5.11. AMM reports to the Head of Monitoring Mission who will provide regular reports to
the parties and to others as required, as well as to a designated person or office in the European Union and ASEAN contributing countries.

5.12. Upon signature of this MoU each party will appoint a senior representative to deal
with all matters related to the implementation of this MoU with the Head of Monitoring Mission.


5.13. The parties commit themselves to a notification responsibility procedure to the AMM, Including military and reconstruction issues.

5.14. GoI will authorise appropriate measures regarding emergency medical service and hospitalisation for AMM personnel.

5.15. In order to facilitate transparency, GoI will allow full access for the representatives of national and international media to Aceh.


6 DISPUTE SETTLEMENT

6.1 In the event of disputes regarding the implementation of this MoU, these will be
resolved promptly as follows:

a). As a rule, eventual disputes concerning the implementation of this MoU will be resolved by the Head of Monitoring Mission, in dialogue with the parties,
with all parties providing required information immediately. The Head of
Monitoring Mission will make a ruling which will be binding on the parties.

b).If the Head of Monitoring Mission concludes that a dispute cannot be resolved
by the means described above, the dispute will be discussed together by the Head of Monitoring Mission with the senior representative of each party.
Following this, the Head of Monitoring Mission will make a ruling which will be binding on the parties.

c). In cases where disputes cannot be resolved by either of the means described above, the Head of Monitoring Mission will report directly to the Coordinating
Minister for Political, Law and Security Affairs of the Republic of Indonesia,
the political leadership of GAM and the Chairman of the Board of Directors of
the Crisis Management Initiative, with the EU Political and Security Committee
informed. After consultation with the parties, the Chairman of the Board of
Directors of the Crisis Management Initiative will make a ruling which will be binding on the parties.

******************************


GoI and GAM will not undertake any action inconsistent with the letter or spirit of this Memorandum of Understanding.

******************************

Signed in triplicate in Helsinki, Finland on the 15 of August in the year 2005.


On behalf of the Government of the Republic of Indonesia, On behalf of the Free Aceh Movement,


Hamid Awaludin
Minister of Law and Human Rights

Malik Mahmud
Leadership


As witnessed by

Martti Ahtisaari
Former President of Finland
Chairman of the Board of Directors of the Crisis Management Initiative
Facilitator of the negotiation process

Source : Aceh Monitoring Mission (AMM)