Budaya dan Budaya dan Syari`at Islam Dalam Sistem Sosial Indonesia- Sejarah dan Wisata Aceh- Sejarah dan Wisata Aceh- Sejarah dan Wisata Aceh
Secara yuridis normatif pemberlakuan syariah Islam di era otonomi daerah
ditetapkan melalui instrumen legislatif daerah utamanya peraturan daerah
(perda) yang memiliki kekuatan hukum dan politis. Kendatipun Undang-Undang
tentang otonomi daerah tidak memberi wewenang bidang peradilan dan agama kepada
daerah, tetapi dalam praktiknya, perda-perda itu masuk kedalam ranah persoalan
agama.
0 komentar: